BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa pembukaan jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit merupakan kebijakan afirmatif pemerintah untuk memperluas akses putra-putri daerah dalam menempuh pendidikan spesialis, sekaligus mendorong pemerataan layanan kesehatan secara nasional.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui penetapan Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama yang ditargetkan mampu meningkatkan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asalnya. Langkah ini menjadi bagian penting dari transformasi sistem pendidikan kedokteran nasional.
Pemerintah menargetkan peningkatan jumlah lulusan dokter spesialis dari sekitar 2.700 orang menjadi 10.000 orang per tahun. Menurut Budi, peningkatan tersebut diperlukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
"Kalau kita produksi 2.700 dengan populasi 280 juta, kemudian Inggris bisa memproduksi 12.000, pasti ada yang salah. Harusnya kita naikkan minimal empat kali lipat," ujar Budi.
Penetapan rumah sakit sebagai penyelenggara utama pendidikan spesialis dinilai membuka akses yang lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota universitas dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Melalui model pendidikan berbasis rumah sakit atau hospital-based, jalur pendidikan spesialis diharapkan menjadi lebih merata dan mudah diakses oleh dokter di seluruh Indonesia.
Program ini juga memprioritaskan putra-putri daerah, khususnya dokter umum yang telah mengabdi di rumah sakit umum daerah (RSUD), agar setelah menyelesaikan pendidikan dapat kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal. Pemerintah memastikan mutu pendidikan tetap terjaga dengan penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
"Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan," tegas Budi.
Sementara itu, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, Ockti Palupi Rahayuningtyas, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis secara sistemik melalui sinergi antara pemerintah dan rumah sakit pendidikan.
Editor: Gokli
