logo batamtoday
Minggu, 27 April 2025
BATAM TODAY


Dituding Peras Pengusaha, Oknum DPRD Batam Inisial MR Terancam Dipidanakan
Sabtu, 26-04-2025 | 15:04 WIB | Penulis: Aldy
 
Natalis N Zega, kuasa hukum pengusaha korban pemerasan oknum DPRD Batam inisial MR, saat menunjukkan sejumlah bukti. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pengusaha di Batam melaporkan dugaan pemerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial MR.

Melalui kuasa hukumnya, Natalis N Zega, pengusaha tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,4 miliar dalam kerja sama bisnis jual beli pasir hasil proyek pendalaman alur laut di kawasan PT SMOE Indonesia, Nongsa, Batam.

Natalis menjelaskan, kasus bermula dari kerja sama antara kliennya dengan seseorang berinisial HA, yang mengelola hasil pasir seatrium dari proyek tersebut. Karena HA tidak memiliki badan usaha, ia menggunakan PT GT Solution untuk mengurus legalitas bisnis. HA kemudian mengajak klien Natalis sebagai pemodal, dengan kesepakatan pembagian hasil 50:50.

Dalam prosesnya, kegiatan pengangkutan pasir sempat dihentikan karena kewajiban pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp 230 juta. Setelah pajak dibayarkan, aktivitas sempat berjalan normal hingga akhirnya dihentikan kembali oleh aparat Kepolisian Polresta Barelang dan Ditreskrimsus Polda Kepri.

Merasa terdesak, klien Natalis meminta bantuan MR untuk mengatur pertemuan dengan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. Dalam proses tersebut, MR diduga meminta komisi Rp 50 ribu per meter kubik pasir serta saham 20 persen dalam proyek. Menjelang Lebaran 2025, MR juga disebut meminta uang tambahan Rp 500 juta untuk koordinasi dengan Polda Kepri dan Polresta Barelang. Karena tekanan, klien Natalis hanya mampu menyerahkan Rp 350 juta.

"Namun, dua hari setelah pembayaran, aktivitas proyek kembali dihentikan tanpa alasan yang jelas. Belakangan diketahui penghentian itu dilakukan atas permintaan Ketua DPRD Kepri, setelah menerima laporan dari pihak pemilik material pasir. Laporan tersebut mengungkap dugaan bahwa MR berencana memotong dana setoran Rp 1 miliar, dengan mengambil Rp 500 juta untuk kepentingan pribadi," urai Natalis, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Natalis menyebut kliennya merasa dipermainkan, karena kerja sama yang awalnya berdasarkan kontrak resmi terganggu oleh intervensi MR. Sesuai akta notaris, pembagian saham seharusnya 60 persen untuk pihak pertama dan 40 persen untuk pihak kedua.

Karena tidak ada respons dari HA, klien Natalis akhirnya menanggung kerugian penuh hingga Rp 1,4 miliar. Natalis memastikan pihaknya akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penipuan, penggelapan, dan pelanggaran etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam.

"Kami akan menuntut keadilan. Klien kami sudah diperas, dijanjikan penyelesaian, namun justru mengalami kerugian," tegas Natalis.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MR maupun DPRD Kota Batam belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit