BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dua pria atas dugaan penyalahgunaan narkotika di parkiran Wisma Pesona, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 8, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (22/4/2025). Keduanya diketahui berinisial Y, seorang karyawan Airnav Indonesia, dan J, yang berprofesi sebagai wartawan.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait kepemilikan narkotika oleh tersangka Y. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka J, yang juga terbukti menyimpan barang bukti narkoba.
"Keduanya saling berkomunikasi dan membeli narkoba untuk dikonsumsi bersama," ujar AKP Lajun dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua tersangka positif sebagai pengguna aktif narkotika. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
- 1 paket sabu seberat 1,11 gram bruto
- 1 butir tablet berlogo Maybach warna merah muda diduga ekstasi seberat 0,56 gram bruto
- 1 set alat hisap sabu (bong)
- 2 unit telepon genggam
- 1 unit sepeda motor Honda Scoopy putih
- dan 1 buku tabungan Bank BCA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanjungpinang masih terus melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas terkait kasus ini.
Editor: Gokli