BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria berinisial MI (40) harus berurusan dengan hukum usai pulang mudik Lebaran. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Bintan Timur atas dugaan pencurian dua sepeda motor milik tetangganya di Jalan Kampung Baru Kekek, Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khafandi, menyampaikan aksi pencurian terjadi pada November 2024 dan Maret 2025. Dari kedua kejadian itu, tersangka berhasil membawa kabur dua unit Honda Scoopy.
"Pelaku mencuri sepeda motor milik tetangganya. Aksi pertama dilakukan pada November 2024 dan berlanjut pada Maret 2025," ungkap AKP Khafandi saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (26/4/2025).
Tersangka mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kebutuhan mudik ke kampung halamannya di Sumatera Utara. Namun naas, sekembalinya dari mudik pada Rabu (16/4/2025), tersangka langsung diamankan oleh polisi di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
"Begitu tersangka tiba dari Sumatera Utara, anggota langsung melakukan penangkapan di pelabuhan," ujar AKP Khafandi.
Panit III Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa identitas tersangka terungkap ketika salah satu sepeda motor hasil curian hendak digadai. "Motor itu diketahui milik salah satu korban. Dari situ kami melacak keberadaan pelaku," jelas Ipda Daeng.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, Unit Reskrim terus memantau pergerakannya hingga akhirnya berhasil menangkap MI saat kembali dari mudik.
Saat ini, MI tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bintan Timur. Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
"Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut," pungkas Ipda Daeng.
Editor: Gokli