BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jajaran Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pelajar.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada 20 November tahun lalu. Korban atas nama J mengalami kerugian sebesar tiga juta rupiah, setelah uang miliknya di kios diambil oleh pelaku.
Dalam kasus tersebut, dua pelaku berhasil diamankan. Salah satunya berinisial DS, warga Jalan Insinyur Sutami, Tanjungpinang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 12 April 2025, di wilayah Tanjungpinang Timur.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan beberapa pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
"Kios korban berada di Jalan Kuantan, dan kini kasusnya sedang ditangani oleh Polresta Tanjungpinang," ujar Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah pelajar di kawasan Bukit Bestari, Tanjungpinang telah berakhir damai. Dimana pengeroyoan terjadi bermula dari kesalahpahaman saat bermain futsal.
"Korban berinisial Mr adalah seorang pelajar. Dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan ini melibatkan enam orang. Namun setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak memilih untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan," ungkapnya.
Pihak kepolisian tetap menerima laporan tersebut, namun tidak melanjutkan proses hukum karena adanya kesepakatan damai.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat Tanjungpinang tetap waspada, tidak mudah percaya pada informasi di media sosial tanpa verifikasi, serta segera melapor jika menemukan kejanggalan atau menjadi korban kejahatan.
"Selalu lakukan verifikasi. Jika menemukan kejanggalan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian," tutupnya.
Editor: Yudha