BATAMTODAY.COM, Bintan - Seorang pria lanjut usia berinisial F (62) ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan berat terhadap R (51), yang merupakan teman lamanya. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kawasan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (21/4/2025).
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, menjelaskan pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang.
"Pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan untuk menyerang korban," ungkap AKP Prasojo dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Menurut hasil penyelidikan awal, motif penganiayaan diduga dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban, yang sering terlihat bercakap-cakap dengan seorang wanita yang diketahui disukai oleh pelaku.
"Korban saat itu sedang duduk santai di teras rumah kontrakan. Pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan parang, melukai bagian wajah korban," ujarnya.
Usai melakukan penyerangan, pelaku melarikan diri, sementara korban terkapar dan meminta bantuan. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera mengevakuasi korban ke RSUD Bintan, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Tanjungpinang untuk penanganan medis lebih lanjut.
Polisi menyatakan proses hukum akan terus berlanjut. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat pasal tindak pidana penganiayaan berat sesuai KUHP.
Editor: Gokli