BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam waktu berdekatan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan tersebut di Mapolsek Sagulung, Senin (21/4/2025) sore. Dalam konferensi pers itu, Kapolresta didampingi oleh Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus; Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi P Tambunan; Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris; dan Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa.
Kapolresta Kombes Pol Zaenal Arifin menjelaskan kasus pertama terjadi pada Selasa dini hari, 8 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di Perumahan Puri Brata Indah, Sagulung. Korban berinisial DP melaporkan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah. Pelaku diketahui mematahkan stang motor dengan kaki sebelum membawanya ke kontrakan di kawasan Perum Tembesi Raya, Batu Aji.
Polisi berhasil menangkap tiga tersangka, yakni FS (22), SS (26), dan DIP (24). Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 April 2025, pukul 16.00 WIB, setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang keberadaan para pelaku.
Dari hasil penggerebekan di dua lokasi berbeda, petugas menyita sembilan unit sepeda motor jenis Honda Beat. Enam unit ditemukan di kediaman tersangka DIP, dan tiga unit lainnya di rumah FS. Pemeriksaan mengungkapkan bahwa FS merupakan residivis dan telah lima kali melakukan pencurian serupa.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan 4e KUHP, dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara," terang Kapolresta.
Kasus kedua terjadi pada Rabu malam, 9 April 2025, di Kavling Mandalay, Sagulung. Sepeda motor milik FO dicuri oleh dua pelaku, AF dan R, yang masuk ke rumah tanpa izin, mengambil kunci motor dari atas meja, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
Kedua tersangka ditangkap pada Jumat malam, 11 April 2025, di Ruko Marina Waterfront, Tanjung Riau. Polisi menyita satu unit Yamaha Aerox 155 dan sebuah flashdisk berisi rekaman CCTV. Tersangka AF diketahui pernah terlibat kasus serupa.
Para tersangka ini dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Ayat (1) ke-4e KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Zaenal Arifin mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraan dan tidak meninggalkan kunci maupun barang berharga di tempat terbuka. Ia menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
"Kami akan terus meningkatkan langkah preventif dan represif demi menciptakan kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegas Zaenal.
Ia juga mengapresiasi kinerja cepat Polsek Sagulung dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, yang dinilainya sebagai bentuk nyata kerja sama antara kepolisian dan masyarakat untuk menjaga ketertiban di wilayah Kota Batam.
Editor: Gokli