BATAMTODAY.COM, Batam - Citranala Muhamat Nisak alias Mamat, warga negara Malaysia, harus menerima nasib pahit setelah upayanya menyelundupkan narkotika ke Indonesia berakhir dengan vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selain itu, ia juga dikenai denda Rp 4 miliar, subsider enam bulan kurungan.
Sidang putusan yang digelar pada Rabu (12/2/2025) di Ruang Wirdjono Prodjodikoro dipimpin majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma, didampingi dua hakim anggota, Monalisa Anita dan Fery Irawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Citranala Muhamat Nisak alias Mamat dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 4 miliar, subsider enam bulan kurungan," ujar hakim dalam persidangan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp 4 miliar, subsider 12 bulan kurungan.
Usai mendengar putusan tersebut, Mamat sempat berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Vierki Adomean Siahaan, sebelum akhirnya menerima keputusan tersebut. "Saya menerima, Yang Mulia," ucap terdakwa.
Penasihat hukum Mamat menyatakan cukup puas dengan keputusan tersebut meskipun berharap hukuman bisa lebih ringan. "Dari barang bukti yang disita dan fakta persidangan, kami cukup menerima keputusan ini. Harapan kami tentu putusan bisa lebih ringan, tetapi majelis hakim memiliki pertimbangannya sendiri," ujar Vierki.
Kasus ini bermula saat Mamat berangkat dari Malaysia menuju Batam dengan menyelundupkan narkotika dalam tubuhnya. Untuk mengelabui petugas, ia memasukkan tiga bungkus sabu ke dalam duburnya, yang dibungkus dengan kondom. Namun, sesampainya di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Batam, petugas yang curiga melakukan pemeriksaan ketat.
Anjing pelacak (K9) dikerahkan, dan hasil tes urine menunjukkan bahwa Mamat positif mengonsumsi narkotika. Petugas kemudian membawanya ke Rumah Sakit Awal Bros untuk menjalani rontgen.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bungkus sabu di dalam tubuhnya serta satu bungkus lagi yang disimpan untuk konsumsi pribadi. Total barang bukti yang ditemukan mencapai 151,36 gram sabu.
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Surabaya untuk diedarkan. Perbuatan Mamat dianggap sangat meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas narkotika.
Editor: Gokli