logo batamtoday
Jum'at, 21 Februari 2025
Panbil Group


DPO Kejari Badung Tertangkap di Batam Usai Kembali dari Malaysia
Selasa, 18-02-2025 | 13:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi bersama Kepala Imigrasi TPI Khusus Batam, Hajar Aswad, saat merilis penangkapan DPO Kejari Badung-Bali, kasus penggelapan di Pelabuhan Harbourbay Batam. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Petugas Imigrasi Batam berhasil mengamankan I Wayan Depa Yogiana (34), buronan kasus penggelapan Kejari Badung-Provinsi Bali, yang masuk dalam daftar cekal.

Terpidana ditangkap bersama Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan saat tiba di Pelabuhan Internasional Citra Tri Tunas Harbourbay, Batam, setelah kembali dari Pasir Gudang, Malaysia, Senin (17/2/2025) malam.

Kepala Imigrasi TPI Khusus Batam, Hajar Aswad, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima daftar cekal dari MA pada 13 Februari 2025. Namun, sebelum cekal diterbitkan, terpidana sudah sempat meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 25 Januari 2025.

"Setelah daftar cekal diterbitkan, kami langsung memantau pergerakan terpidana. Begitu ia kembali ke Batam, kami lakukan identifikasi dan hasilnya sesuai 100 persen dengan identitas buronan," ujar Hajar Aswad, saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (18/2/2025).

Setelah pemeriksaan intensif dan koordinasi dengan Kejari Batam serta Kejari Bali, terpidana diserahkan kepada jaksa eksekutor sekitar pukul 21.00 WIB untuk proses lebih lanjut.

Kasus Penggelapan dalam Perekrutan Pekerja Migran

I Wayan Depa Yogiana, yang menjabat sebagai Direktur Dream Konsultan Bali, dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Ia divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung berdasarkan Putusan Nomor 1037 K/Pid/2024.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara Dream Konsultan Bali dan PT Reka Kerja Semesta dalam proses perekrutan CPMI. Terpidana meminta uang muka sebesar Rp 5 juta per calon pekerja untuk biaya administrasi. Total, PT Reka Kerja Semesta menyetorkan Rp 230 juta untuk 46 CPMI.

Namun, dana tersebut disalahgunakan. Sebanyak Rp 10 juta digunakan untuk keperluan pribadi, sementara Rp 220 juta disalurkan ke PT Cahaya Antar Indonesia --dengan rincian Rp 150 juta untuk pengurusan CPMI sebelumnya dan Rp 70 juta untuk pengurusan CPMI dari PT Reka Kerja Semesta.

Masalah muncul ketika PT Tulus Widodo Cabang Tangerang menyatakan tidak pernah menerima pembayaran tersebut, menyebabkan kerugian Rp 230 juta bagi PT Reka Kerja Semesta.

Hajar Aswad menegaskan penangkapan ini membuktikan sinergi antara Imigrasi Batam, Kejaksaan Agung, dan Kejari Batam dalam mendukung penegakan hukum. "Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga untuk memastikan setiap buronan yang masuk daftar cekal dapat ditindak sesuai hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyebut penangkapan ini bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) yang bertujuan memburu dan mengeksekusi para buronan. "Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar. Setelah penangkapan, ia langsung diserahkan ke jaksa eksekutor untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali," ujar Kasna Dedi.

Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan dan mengimbau mereka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar menyerahkan diri secara sukarela.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit