BATAMTODAY.COM, Batam - Lima terdakwa yang terlibat dalam sindikat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian online situs W88 dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (17/2/2025).
Kelima terdakwa tersebut adalah Edi Sino alias Joni, Edi Santo, Januar Dwiprama, Rahma Hayati Fahranticka, dan Vivian. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Welly Irdianto, didampingi Twist Retno dan Watimena.
JPU Martua menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar beberapa pasal, di antaranya: Pasal 45 UU ITE Tahun 2008; Pasal 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Para terdakwa terbukti berperan dalam memfasilitasi transaksi keuangan hasil perjudian online W88," kata Martua, di persidangan.
Selain hukuman 4 tahun penjara, JPU juga menuntut para terdakwa membayar denda Rp 4,375 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.
Tuntutan Lebih Ringan Dibanding Kasus Serupa
Tuntutan ini dinilai ringan jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menjerat Salehan alias Lehan, pengelola situs judi online www.boscuan89.com. Salehan sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ia akhirnya divonis bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar, subsider 2 bulan kurungan.
Dalam dakwaan, Martua mengungkapkan bahwa sindikat ini dikendalikan oleh Handoyo Salman alias Ahan alias Billy alias Eat. Handoyo merupakan pemilik website W88 yang merekrut Edi Sino sebagai mitra dalam mengelola transaksi keuangan hasil perjudian online.
"Terdakwa Edi Sino menerima tawaran kerja sama dari Handoyo untuk memproses transaksi keuangan hasil perjudian karena dijanjikan keuntungan besar," jelas Martua.
Komunikasi antara Edi Sino dan Handoyo dilakukan secara intens melalui aplikasi Telegram dengan username 'EAT' dan grup 'EAT USD'.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum terdakwa, Lisman, meminta waktu satu pekan untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis. "Klien kami memohon waktu satu minggu untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis di sidang berikutnya," ujar Lisman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan jaringan perjudian online internasional yang berhasil diungkap oleh Satgas Pemberantasan Judi Daring Bareskrim Mabes Polri.
Editor: Gokli