BATAMTODAY.COM, Batam - Tiga terdakwa kasus pengelolaan pabrik sabu di Apartemen Queen Victoria, yang ditangkap Ditresnarkoba Polda Kepri divonis berbeda di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ketiga terdakwa yakni M Indra Setiawan, terdakwa Fauziah Mareta dan terdakwa Juhari alias Ari.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
"Menyatakan terdakwa M Indra Setiawan, terdakwa Fauziah Mareta dan terdakwa Juhari alias Ari telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata hakim Tiwik saat membacakan amar putusannya, Selasa (21/1/2025).
Tiwik mengatakan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana Narkotika.
Tiwik pun menegaskan bahwa dalam proses persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf atau pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. Para terdakwa, kata dia, harus dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jauhari alias Ari dengan pidana penjara selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar Tiwik.
"Menghukum terdakwa Fauziah Mareta dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 1 bulan kurungan penjara," lanjutnya.
"Selanjutnya, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa M Indra dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan," sambung Tiwik.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana, pada persidangan sebelumnya, terdakwa Jauhari alias Ari dituntut 18 tahun penjara. Sementara terdakwa Fauziah Mareta dan M Indra masing-masing dituntut pidana penjara selama 15 dan 10 tahun.
Atas putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya Elisuita dari LBH Suara Keadilan langsung menyatakan menerima. Berbeda dengan para terdakwa, JPU Arfian menyatakan masih pikir-pikir selama tujuh hari untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Arfian.
Berdasarkan uraian surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Malik Kalang pada persidangan sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap polisi sekira bulan Maret 2024 lalu.
Malik menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para terdakwa bermula saat aparat kepolisian Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa sebuah apartemen mewah di Kota Batam digunakan sebagai Home Industri pabrik Narkotika jenis sabu.
"Dari informasi itu, Anggota Direktorat Reserse Narkoba yang dipimpin oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri langsung melakukan penggerebakan di Apartemen Queen Victoria," kata Malik saat menguraikan surat dakwaan dihadapan ketua majelis Tiwik.
Ketika dilakukan penggerebekan, kata Malik lagi, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
"Barang bukti yang diamankan pada saat penggerebekan itu adalah 68 botol berukuran 500 mili liter berisi bahan baku (sabu cair) pembuatan narkotika jenis sabu," terang Malik.
Usai diamankan dan diinterogasi, terang Malik, para terdakwa mengaku puluhan botol berisi sabu cair itu rencananya akan dibawa ke Palembang sebanyak 10 botol, 6 botol lainnya diproduksi, dan 52 botol sisanya berada di lokasi.
Bahkan, lanjut Malik, para terdakwa pun mengakui dalam menjalan usaha memproduksi sabu, ketiga terdakwa mempunyai peranan yang berbeda. Terdakwa berinisial Fauziah Mareta dan terdakwa M Indra Setiawan berperan sebagai pemesan sabu cair. Sementara tersangka Juhari alias Ari memiliki peran sebagai peracik sabu cair menjadi kristal.
Malik membeberkan bahwa dari pengakuan terdakwa Indra Setiawan dan Fauziah Mareta, home industri yang dijalankan mereka difasilitasi oleh seorang pelaku lainnya berinisial O yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kepri.
Editor: Yudha