logo batamtoday
Jum'at, 24 Januari 2025
Panbil Group


MA Jatuhkan Vonis 1 Tahun Penjara
Kejari Batam Tetapkan Roliati DPO Kasus Pencurian Uang Rp 8,9 Miliar
Jumat, 24-01-2025 | 09:24 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Roliati, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menetapkan Roliati, mantan Kepala Keuangan dan Administrasi PT Active Marine Industries (AMI), sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah kepada Roliati atas kasus pencurian uang perusahaan senilai Rp 8,975 miliar.

Vonis MA ini sekaligus menggugurkan putusan bebas dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau dan vonis percobaan dari Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam putusan kasasi, Roliati dijatuhi hukuman satu tahun penjara, meski hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang mencapai empat tahun.

"Putusan kasasi telah keluar, dan terdakwa dinyatakan bersalah. Kami meminta terpidana menyerahkan diri untuk menjalani hukuman karena kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, pada Kamis (9/1/2025).

Kasna juga mengungkapkan status DPO telah dikeluarkan untuk Roliati, dan pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk melaksanakan eksekusi. Kejari berharap Roliati segera menyerahkan diri guna menjalankan hukuman.

Kasus ini bermula pada 2021, ketika almarhum Lim Siew Lan, pemilik PT AMI, meninggal dunia akibat serangan jantung. Tak lama setelah itu, Roliati memanfaatkan fasilitas M-Banking milik korban untuk menguras rekening tabungan almarhum. Uang tersebut kemudian diduga disalahgunakan bersama seorang pengacara, Rustam Ritonga, yang juga menjabat sebagai salah satu pengurus Peradi Batam.

Rustam Ritonga sebelumnya telah divonis dua tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus ini. Ia mengklaim uang tersebut merupakan pembayaran jasa hukum yang diberikan oleh Lim Siew Huat, adik almarhum Lim Siew Lan sekaligus Direktur PT AMI.

Namun, bukti-bukti yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menguatkan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana ini. Rustam kini telah menjalani hukumannya di Rutan Batam.

Kejari Batam menegaskan mereka akan terus mengejar Roliati hingga tertangkap. "Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai prosedur. Proses hukum ini harus tuntas," tegas Kasna Dedi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jumlah uang yang fantastis dan jaringan pelaku di lingkungan profesional. Kejari Batam berharap penegakan hukum dalam kasus ini dapat menjadi pelajaran dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keadilan hukum di Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit