BATAMTODAY.COM, Batam - Usai melakukan penangkapan pabrik narkotika jenis sabu di Apartemen Queen Victoria, Ditnarkoba Polda Kepri berhasil mengembangkan dan menemukan dua paket narkotika jenis sabu di Kamar 626 Hotel Planet Jodoh.
Dua orang yang merupakan pasangan suami istri yang menikah secara siri menjadi tersangka yang menyembunyikan dua paket narkotika jenis sabu di dalam kloset di Kamar 626 Hotel Planet Jodoh.
"Pelaku FM dan IS mengakui ada menyembunyikan sabu sebanyak 2 paket di dalam kloset kamar 626 Hotel Planet Holiday," ujar Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Donny Alexander, yang didampingi Kasubdit 3 Kompol Nendra Madyatias kepada awak media di Hotel Planet Jodoh, Selasa (28/5/2024) sore.
Kombes Donny menyebutkan, dari hasil penggeledahan di kamar Hotel Planet Holiday ditemukan, kurang lebih 1 gram narkotika sabu yang dibungkus dalam kemasan 2 paper klip. "Kurang lebih 1 gram narkotika sabu dibungkus dalam kemasan 2 paper klip kita temukan dari dalam kamar ini. Kemungkinan besar barang ini berasal dari lokasi produksi di kamar Apartment," sebutnya.
Kombes Donny Alexander, mengatakan ada 3 pelaku yang diamankan yakni AR, FM, dan IS. Pelaku FM dan IS berperan sebagai pemesan sabu cair, sementara pelaku AR adalah peracik sabu cair.
"Pelaku FM (istri) dan IS (suami) memesan 10 botol sabu cair. Keduanya adalah pasangan suami istri yang merupakan warga Palembang," kata Donny.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap FM dan IS, diketahui bahwa mereka menyewa kamar di Planet Holiday sebelum mengambil sabu cair dari AR. Pasangan suami istri tersebut sempat berpesta sabu di kamar hotel sebelum ditangkap.
Polisi saat menginterogasi tersangka FM di Kamar 626 Hotel Planet Holiday, Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. (Ist)
"Sebelum kami amankan, FM dan IS sudah berkumpul di Hotel Planet Holiday, menyewa kamar, dan melakukan pesta sabu," ujar Kombes Donny.
Dari pengakuan IS dan FM, terungkap bahwa mereka difasilitasi oleh seorang pelaku lainnya berinisial O yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku O (DPO) tersebut yang menyediakan sabu yang dikonsumsi oleh pasangan suami istri tersebut hingga membantu memesan hotel.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa mereka bertemu dengan seorang DPO sebelum bertemu dengan AR di apartemen untuk transaksi 10 botol sabu cair," jelas Donny.
Saat FM dan IS bertransaksi di parkiran Apartemen Queen Victoria, mereka ditangkap oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri. Dari pemeriksaan, terungkap bahwa IS dan FM sudah beberapa kali melakukan penjemputan dan pengantaran sabu dari Batam ke Palembang.
"Penyelidikan ini dimulai dari hotel yang disewa oleh kedua tersangka, kemudian mereka menuju apartemen untuk bertemu dengan AR dan melakukan transaksi 10 botol sabu cair yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," tambahnya.
Donny melanjutkan, penggeledahan kamar hotel Planet Holiday ini, merupakan hasil dari pengembangan pabrik sabu di Kamar Apartment Queen Victoria Batam, sebelum diamankan, tersangka FM dan IS ternyata telah melakukan pertemuan dan berkumpul dengan salah satu DPO di kamar hotel untuk melakukan pesta narkoba jenis sabu.
"Usai menyimpan narkotika sabu tersebut dan menggunakannya, kedua pasangan suami istri siri tersebut menuju Apartemen Queen Victoria Batam dan bertemu dengan tersangka AR sebagai peracik sehingga terjadilah transaksi 10 botol cairan sabu yang rencananya akan mereka bawa menuju wilayah Sumatera," ungkap Dony Alexander.
Dony Alexander memaparkan, di dalam kamar hotel mereka tidak memproduksi. Kedua tersangka ini yang mengatur serta berkomunikasi dengan salah satu DPO untuk transaksi 10 botol sabu cair tersebut dan saat ini melakukan pengejaran terhadap 1 orang DPO. "Dari pengakuan tersangka, bahwa pemilik sabu cair ini adalah seorang wanita di luar negeri. Kemudian, transaksi sabu cair tersebut terjadi di perairan wilayah perbatasan Indonesia dan negara seberang dimana FM dan IS ini merupakan pemesan sabu cair lalu mereka mengambil langsung barang haram itu untuk selanjutnya dibawa ke wilayah Sumatera Selatan," terang Donny.
Editor: Gokli