logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Miliki Sabu 3,64 Gram, Kombes Agus Fajar Sutrisno Hanya Divonis 1 Tahun Rehabilitasi
Rabu, 29-05-2024 | 12:04 WIB | Penulis: Aldy
 
Majelis hakim PN Batam saat membacakan putusan terhadap terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno, Rabu (29/5/2024). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Agus Fajar Sutrisno, perwira Polri berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang didakwa memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 3,64 gram, akhirnya menuntaskan proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (29/5/2024).

Mantan Kabid TIK Polda Kepri itu divonis 1 tahun rehabilitasi oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Trikoro, didampingi anggota Andi Bayu dan Yuanne Marietta.

Vonis super duper ringan ini tentunya bertolak belakang dengan tuntutan jaksa. Di mana, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa Agus Fajar Sutrisno, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan rehabilitasi selama 2 bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dengan cara menjalani rehabilitasi pengobatan di BNN RI di Bogor selama satu tahun," ucap hakim Bambang Trikoro, membacakan amar putusan.

"Menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram beserta alat hisap dimusnahkan, dan peralatan komunikasi (handphone) dirampas untuk negara," imbuhnya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. "Hal yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya. Terdakwa merupakan pengguna terakhir, tidak terlibat jaringan dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki prestasi institusi," ucapnya.

Usai membacakan amar putusan, baik terdakwa maupun JPU sama-sama mengatakan pikir-pikir selama satu pekan atas putusan tersebut. "Kalau terima silahkan tanda tangan, kalau pikir-pikir ada waktu satu minggu," kata hakim Bambang Trikoro, sambil mengetok palu menutup sidang.

Adapun kasus narkotika yang menyeret Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno ini berawal saat Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi 'Kosmetik' nomor resi: 101010022941623, di dalamnya diduga terdapat barang berupa narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta langsung ke lokasi dan meminta saksi Ade Heriyanto (petugas ekspedisi JNE) untuk kembali melakukan pemeriksaan, dan setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang di dalamnya terdapat bedak dan 1 buah botol bedak merek My Baby berisikan 4 bungkus plastik bening yang masing-masing terdapat kristal bening diduga sabu.

Setelah dilakukan pendalaman, pada Selasa (19/12/2023) Anggota Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta berkoordinasi dengan JNE Batam di Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B nomor 7, Belian, Batam Kota.

Sekira pukul 21.30 WIB, paket berisi sabu itu diambil seorang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang diketahui merupakan Anggota Bid TIK Polda Kepri. Di mana, paket yang diambil tersebut diakui oleh Dwicky merupakan milik pimpinannya Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.

Terdakwa yang kemudian diperiksa Paminal Bid Propram Polda Kepri, mengakui barang haram seberat 3,64 gram, merupakan pesanannya dari sesorang bernama Anton (DPO) seharga Rp 7 juta.

Masih di bulan Desember 2023, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno dimutasi ke Yanma Mabes Polri dan kasus ini pun kemudian bergulir hingga ke persidangan, yang digelar secara daring di PN Batam.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit