logo batamtoday
Rabu, 22 Januari 2025
Panbil Group


Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Sindikat Penyelundup Lobster Hanya Dituntut 16 hingga 18 Bulan Penjara
Rabu, 22-01-2025 | 15:24 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Enam terdakwa penyelundup lobster, saat menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (21/1/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Persidangan kasus penyelundupan benih lobster yang melibatkan enam terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, memasuki tahap akhir.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Selasa (21/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Azeril bin Idrus Somok, yang diduga sebagai otak penyelundupan, dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Jika denda tidak dibayar, Azeril harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.

Kelima terdakwa lainnya --Ardi bin Idrus Somok, Zakaria bin Husin, Sahruddin bin Idrus Somok, Muhammad Yasir bin Syafi, dan Muhammad Idris bin Sahri Ramadhan-- masing-masing dituntut 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, dengan subsider kurungan satu bulan jika denda tidak dibayar.

JPU Zulna dan Arfian menyatakan tindakan para terdakwa merugikan negara hingga Rp 8,1 miliar sekaligus mengancam kelestarian sumber daya laut. Perbuatan ini dinilai melanggar Pasal 102A huruf a dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur sanksi bagi pelaku penyelundupan barang tanpa dokumen resmi, termasuk komoditas hasil laut seperti lobster.

"Para terdakwa dinyatakan bersalah karena tindakan mereka melanggar ketentuan kepabeanan dan membahayakan ekosistem laut Indonesia," ujar JPU Arfian.

Kasus ini bermula dari aksi para terdakwa yang menggunakan kapal High-Speed Craft (HSC) bermesin Yamaha 300 PK untuk mengangkut 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 ekor benih lobster mutiara. Lobster-lobster tersebut dikemas dalam 53 boks di dermaga Tulang Bawang, Lampung, dengan tujuan pengiriman ke Sungai Rengit, Malaysia.

Dalam perjalanan melalui Perairan Pulau Numbing, kapal patroli Bea dan Cukai mendeteksi keberadaan kapal HSC yang mencurigakan. Para terdakwa mencoba melarikan diri, namun mesin kapal mengalami kerusakan, memaksa mereka mengandaskan kapal di Pulau Numbing.

"Petugas berhasil menangkap para pelaku yang berusaha melarikan diri ke daratan. Pemeriksaan di lokasi menemukan bahwa muatan lobster tidak dilengkapi dokumen resmi, melanggar larangan ekspor benih lobster untuk melindungi ekosistem laut," jelas JPU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian negara yang signifikan dan dampaknya terhadap ekosistem laut. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan putusan final.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit