BATAMTODAY.COM, Karimun - Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Karimun (TBK) berhasil mengamankan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non procedural di perairan Pulau Asam, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (15/11/2024) malam.
Ke-12 PMI non prosedural tersebut diamankan di atas kapal speedboat jenis Slodang warna biru bermesin Yamaha 150 PK yang melaju dari arah Malaysia. Selain PMI non procedural, Lanal TBK juga mengamankan seorang tekong dan 1 ABK.
"Keberhasilan tersebut merupakan kerjasama taktis antara Lanal TBK dengan Satpolairud Polres Karimun dan instansi terkait di Kabupaten Karimun, bidang Search And Rescue (SAR), serta peran masyarakat dalam memberi informasi tentang kegiatan pemulangan PMI non procedural dari Malaysia," ungkap Danlanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova, Minggu (17/11/2024).
Komandan Lanal TBK Letkol Laut (P) Anro Casanova menjelaskan, keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI non prosedural ke Malaysia dan pemulangan PMI dari Malaysia tujuan Tanjung Batu, Kabupaten Karimun.
Danlanal TBK menambahkan, dari informasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan memerintahkan Tim F1QR Lanal TBK untuk melakukan penyekatan dengan menggunakan unsur Patkamla di beberapa titik yang dianggap akan digunakan sebagai jalur perlintasan kegiatan ilegal tersebut.
Kemudian, setelah beberapa saat Tim F1QR melakukan penyekatan, sekitar pukul 23.30 Wib, Tim F1QR Lanal TBK mendengar suara speedboat dengan mesin besar dari arah Pontian Malaysia.
Dan selang berapa lama siluet speedboat tersebut, Tim F1QR Lanal TBK langsung melakukan pengejaran. Begitu mengetahui dikejar, speedboat yang membawa PMI non prosedural mencoba untuk melarikan diri dengan merubah arah haluan sambil bermanuver dan bahkan mereka hampir mencelakakan Tim F1QR Lanal TBK.
Selanjutnya,sekitar pukul 23.50 WIB, Tim F1QR Lanal TBK dapat memberhentikan speedboat tersebut tepatnya di perairan Pulau Asam pada koordinat 9' 827" N - 103 derajat 17' 833" E dan Tim F1QR Lanal TBK mendapatkan ada 12 orang yang diduga PMI non prosedural berserta 1 orang tekong dan 1 ABK Speed Boat jenis Slodang warna biru bermesin Yamaha 150 PK.
Menurut Danlanal TBK bahwa hal ini merupakan tindakan melawan hukum dan melanggar Undang Undang Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00.
Pada kesempatan tersebut, Danlanal TBK Letkol Laut ( P) Anro Casanova mengucapkan terima kasih atas keberhasilan tersebut.
"Penindakan ini merupakan implementasi penekanan Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, SE, MM, M.Tr.Opsla dan Pangkoarmada I Laksamana Muda TNI Dr. Yoos Suryono H., M.Tr (Han)., M.Tr. Opsla bahwa agar seluruh personil TNI AL mendukung penuh salah satu diantara agenda besar 100 hari kerja Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dalam mencegah segala bentuk kegiatan ilegal khususnya yang dilakukan di dan lewat laut, terutama yang berada di wilayah perbatasan RI dengan negara tetangga lainnya, terkhusus di wilayah perairan sekitar Kabupaten Karimun," pungkasnya.
Editor: Surya