logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Kirim PMI Ilegal ke Malaysia Lewat Batam dan Karimun, Roni Terancam 10 Tahun Penjara
Kamis, 03-10-2024 | 09:44 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Terdakwa Roni bin Timat, saat digiring petugas Kejaksaan menuju ruang sidang PN Batam, Rabu (2/10/2024). (Foto: Paskalis RH/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Roni bin Timat, warga Tanjung Balai Karimun, didakwa atas tuduhan mengirim calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal ke Malaysia. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (2/10/2024), Roni terancam hukuman 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanuarty Sembiring, mengungkapkan terdakwa ditangkap oleh aparat Gakkum Satpolairud Polresta Barelang di sebuah kedai kopi di Tanjung Balai Karimun. Roni didakwa terlibat dalam penyaluran lima CPMI non-prosedural yang berangkat dari Lombok menuju Malaysia melalui Batam dan Karimun.

Tri menjelaskan, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Bokah yang menawarkan pekerjaan untuk mengirimkan CPMI ke Malaysia secara ilegal. Roni menerima tawaran tersebut dan diberi tugas untuk mengarahkan para CPMI dari tempat asal hingga tiba di Karimun.

"Para CPMI tersebut tiba di Batam melalui Bandara Hang Nadim, kemudian diarahkan menuju Pelabuhan Sekupang dan naik ferry menuju Tanjung Balai Karimun. Roni meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai biaya operasional," kata jaksa Tri, saat membacakan surat dakwaan.

Namun, upaya ini berhasil digagalkan oleh aparat Gakkum Satpolairud yang menyamar sebagai penumpang ferry. Setibanya di Karimun, para CPMI ditampung di rumah terdakwa dengan rencana diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia menggunakan boat pancung.

"Sebelum rencana itu terlaksana, Roni ditangkap di sebuah warung kopi di Tanjung Balai Karimun. Ia mengakui bahwa para CPMI tidak memiliki dokumen resmi," imbuh Tri.

Atas perbuatannya, Roni didakwa melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran yang telah diubah oleh UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit