BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, menangkap 5 tersangka kasus penyeludupan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) atau TKI ilegal ke Malaysia.
Satu dari tersangka penyelundup PMI ilegal ke negeri jiran itu adalah Warga Negara (WN) Malaysia, ZA (43).
"Polisi juga mengamankan seorang laki-laki WNA asal Malaysia yang diduga berperan sebagai pengurus," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander dalam konferensi pers, Rabu (9/10/2024).
Selain pria Malaysia berinisial ZA itu, empat tersangka lainnnya adalah perempuan YU (47), NS (46) dan RC (41) serta seorang pria NW (30).
Mereka ditangkap, di pelabuhan Harbourbay Batu Ampar dan Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan waktu yang berbeda pada 12 Agustus, 29 Agustus, 3 Oktober dan 7 Oktober 2024.
Dony mengatakan ZA yang merupakan WN Malaysia itu berperan sebagai pengurus pengiriman PMI ilegal ke negeri jiran.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan 6 paspor, lima tiket kapal, lima boarding pass, 1 boarding pass pesawat, 1 unit sepeda motor, 3 unit ponsel, dan 1 unit mobil.
Para pelaku dijerat pasal pidana pada UU Ciptaker dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Editor: Surya