BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menunggu hasil pemeriksaan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan money politic atau politik uang yang dilakukan oleh Senator Ria Saptarika, Anggota DPD RI asal Provinsi Kepri yang maju lagi menjadi Calon Anggota DPD RI pada Pemilu 2024, sebelum mengambil sikap resmi.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan Gakkumdu ya," kata Totok Hariyono, Anggota Bawaslu RI kepada BATAMTODAY.COM di Jakarra, Rabu (28/2/2024).
Totok meminta Gakkumdu Kepri segera menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasilnya, apakah Ria Saptarika sebagai Calon Anggota DPD RI terbukti melakukan money politic atau pelanggaran pemilu atau tidak.
Ia tidak mau berandai-andai, apakah kegiatan Sosialisasi Empat Pilar sebagai Anggota MPR RI dari unsur DPD RI yang disisipi dengan kegiatan kampanye yang bersangkutan dan pembagian amplop yang merupakan uang transport resmi dari negara dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar tersebut, masuk kategori money politic atau tidak.
"Kita tunggu hasil Gakkumdu ya mas ... maaf," kata Totok, mantan Anggota Bawaslu Jawa Timur 2017-2022 ini mengakhiri.
Calon DPD RI dapil Kepulauan Riau (Kepri), Ria Saptarika dan calon DPRD Kota Batam dapil 6, A zhafir Ria Saptarika diduga bagi-bagi uang di Kecamatan Belakang Padang, Batam. Bawaslu kini menelusuri dugaan tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa Bawaslu Kepri, Febriadinata, menyebutkan dugaan money politik terhadap Caleg DPD RI Ria Saptarika masih dalam proses, pascaregistrasi. Proses dan pembahasan dilakukan Tim Gakkumdu Provinsi Kepri.
"Insyaallah menunggu pembahasan akhir, tanggal 28 Februari ini paling akhir," ucap Febri, melalui pesan singkat, Selasa (27/2/2024).
Sementara Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itolaha Gaho mengaku telah mendapatkan informasi dugaan money politic atau politik uang tersebut.
Ia mengatakan pihaknya juga telah menerima laporan hasil pengawas (LHP) Panwascam Belakang Padang.
"Sudah dapat informasinya. Laporan hasil pengawas juga sudah kita dapatkan," kata Antonius, Selasa (23/1/2024).
Antonius menyebut lokasi dugaan money politic itu diketahui berada di kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang, Batam. Kegiatan itu diketahui dilakukan pada hari Minggu (21/1/2024).
"Kejadiannya hari Minggu(21/1/2024) kemarin di kelurahan Sekanak Raya, Belakang Padang," ujarnya.
Antonius menyebut nantinya laporan hasil pengawas itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ia menyebut akan memproses hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Laporan hasil pengawasan Panwascam Belakang Padang itu akan kita tindak lanjuti. Lengkapnya nantinya setelah ada hasil tindak lanjut" ujarnya.
Terkait hal ini, Tim Gakkumdu Pemilu 2024 Kota Batam mengamankan uang bukti dugaan money politic oleh calon DPD RI dan caleg DPRD Kota Batam di Kelurahan Sekanak Raya, Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepri.
Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto di Mapolresta.
"Ada dugaan pelanggaran pemilu. Kami mengamankan sejumlah uang dari salah satu caleg partai politik di kota Batam ini," kata Nugroho, Selasa (23/1/2024).
- BACA JUGA: Soal Dugaan Money Politik Calon DPD RI, LSM Makari Ingatkan Bawaslu Kepri tidak Sekongkol
Nugroho menyebut dugaan money politic itu terjadi di kecamatan Belakang Padang, Batam. Ia mengatakan laporan itu akan diproses bersama Sentra Gakkumdu Batam.
"Kemarin di Belakang Padang kita mendapatkan laporan itu dan laporan itu akan diproses dengan Gakkumdu untuk proses hukum selanjutnya, ada Bawaslu, Jaksa, Polisi," ujarnya.
Dengan adanya temuan dugaan politik uang, Kapolresta mengimbau kepada para peserta pemilu agar mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku. Hal itu demi menghindari kejadian serupa.
"Kita harapkan caleg lain agar mematuhi aturan yang berlaku. Kalau memang itu tidak boleh ya silahkan aturan itu dilaksanakan dan jangan ada pelanggaran," ujarnya.
Editor : Surya