BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2024. Proses rekapitulasi berlangsung di Trans Convention Centre, Aston Kota Tanjungpinang, Minggu (8/12/2024).
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, mengumumkan hasil perolehan suara kedua pasangan calon:
- Pasangan nomor urut 1, Ansar Ahmad dan Nyanyang Haris Pratamura, memperoleh 450.109 suara
- Pasangan nomor urut 2, H. Muhammad Rudi dan Aunur Rafiq, meraih 367.367 suara.
"Rekapitulasi ini telah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 107. Secara regulasi, saksi dari pasangan calon berhak menandatangani atau tidak menandatangani hasil rekapitulasi. Namun, hal ini tidak memengaruhi keabsahan proses," jelas Indrawan.
KPU akan menunggu selama tiga hari untuk mengetahui apakah ada pengajuan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika ada sengketa, persidangan akan dimulai pada Januari 2024 dan berlangsung selama maksimal 40 hari kerja.
Setelah ada keputusan MK, KPU akan menetapkan pasangan terpilih dan menyerahkan hasilnya kepada pemerintah untuk proses pelantikan.
Indrawan juga menyoroti partisipasi pemilih yang mengalami penurunan signifikan dibandingkan pemilu sebelumnya. Tingkat partisipasi mencapai sekitar 54%, turun dari pemilu sebelumnya yang pernah mencatat angka hingga 83,9%.
"Kami akan mengevaluasi faktor-faktor yang memengaruhi partisipasi ini. Meski sosialisasi sudah dilakukan maksimal oleh seluruh jajaran, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, hasilnya masih belum memuaskan," ujarnya.
Indrawan mencatat bahwa partisipasi terendah terjadi di Batam, yaitu sekitar 49%, sementara daerah lain berhasil mencapai angka yang lebih tinggi. Faktor cuaca dan variabel lain disebut turut memengaruhi tingkat kehadiran pemilih.
KPU berkomitmen untuk mengevaluasi seluruh aspek, termasuk efektivitas sosialisasi dan pengelolaan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Khusus. Indrawan berharap evaluasi ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu mendatang.
Proses selanjutnya menunggu keputusan final dari Mahkamah Konstitusi sebelum penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih secara resmi.
Editor: Surya