logo batamtoday
Selasa, 15 Oktober 2024
BANK BRI


Viral Dugaan Money Politik Calon DPD RI, Pengamat Yakin Unsur Pidana Terpenuhi
Senin, 26-02-2024 | 14:44 WIB | Penulis: Aldy
 
Ilustrasi - Politik Uang.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengamat menilai dugaan money politik yang dilakukan Caleg DPD RI, Ria Saptarika, saat kampanye di Kelurahan Sekanak Raya, Kota Batam, memenuhi unsur pidana.

Bahkan saat pemilihan umum berlangsung, incumbment senator, yang saat menjadi calon DPD dengan nomor urut 10 ini meraih lebih kurang 40 persen suara di Kelurahan Sekanak Raya, mengalahkan calon lainnya.

Menurut pengamat politik, Zuhendri, raihan suara maksimum calon DPD RI yang diduga melakukan kampanye money politik terselubung ini sudah dapat diprediksi sebelumnya, mengingat secara jelas di lokasi terpampang Alat Peraga Kampanye (APK) yang bersangkutan lengkap dengan Foto Calon, No Urut, dan Ajakan Mencoblos.

"Sudah pasti maksimal suara calon ini, mengingat pembagian uang dilakukan di depan alat peraga kampanye yang bersangkutan dan masyarakat juga pasti mengerti bahwa kegiatan ini ada hubungannya dengan kampanye dan secara tidak langsung itu salah satu bentuk permintaan dukungan untuk calon DPD RI ini," ujar Zuhendri, Senin (26/2/2024).

Ditanya soal perkembangan kasus dugaan pidana pemilu yang sedang berproses di Gakkumdu Kepri, Zuhendri yakin unsur pidana dalam kasus dugaan money politik ini sudah cukup terpenuhi, apalagi alat bukti sudah ditangan Gakkumdu Kepri.

"Saya sangat yakin jika unsur pidananya sudah sangat memenuhi karena alat bukti berupa uang, rekaman video dan rekaman suara sudah ditangan Gakkumdu Kepri. Jadi aneh kalau sampai kasus ini terhenti di Gakkumdu, tentu publik akan merespon secara negatif penegakan hukum kasus ini, dan pihak yang sangat tertuduh tentu Gakkumdu Kepri," jelasnya.

Oleh sebab itu, ia berharap kasus ini akan menjadi contoh terbaik bagi penegakan hukum Pemilu di Kepri, agar ke depan ada efek jera bagi pelaku atau peserta Pemilu.

"Apalagi selama ini kinerja Gakkumdu di Kepri sangat baik dan teruji, terbukti dengan kasus salah satu peserta Pemilu di Kota Batam yang berlanjut ke pengadilan dan diputus bersalah atas nama Misri Hadi," pungkas Zuhendri.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit