BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menegaskan pemerintah daerah masih memiliki peluang mengurus perizinan sektor pertambangan sepanjang terdapat pendelegasian kewenangan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu mengemuka dalam kegiatan penerangan hukum bertema "Mengenal Prosedur Perizinan Pertambangan Mineral dan Mengenal Bahaya Pertambangan Tanpa Izin di Wilayah Kabupaten Bintan" yang digelar di Aula Bandar Seri Bentan, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa, hingga pemangku kepentingan di sektor pertambangan di Kabupaten Bintan.
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang diwakili Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M Panca Azdigoena, menyatakan pemahaman terhadap regulasi dan kewenangan pertambangan menjadi hal krusial, terutama karena Bintan memiliki potensi sumber daya tambang yang cukup besar.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, kami mengapresiasi Kejati Kepri yang telah memberikan penerangan hukum kepada seluruh peserta. Pemahaman mengenai aturan dan regulasi pertambangan sangat penting agar tidak terjadi kesalahan dalam implementasi di lapangan," ujar Panca.
Dalam pemaparannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, menyoroti maraknya praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah.
Ia mengungkapkan, data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 kasus PETI tersebar di Indonesia. Fenomena tersebut, kata dia, tidak hanya dipicu faktor ekonomi, tetapi juga minimnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi pertambangan.
"Kita tidak menafikan ada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan karena alasan ekonomi dan kurang memahami aturan. Karena itu, para pemangku kebijakan di daerah harus benar-benar memahami regulasi pertambangan," kata Senopati.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan izin pertambangan telah dialihkan ke pemerintah pusat. Kewenangan tersebut meliputi penerbitan IUP, IPR, IUPK, SIPB, izin pengangkutan dan penjualan, hingga IUJP.
Namun demikian, Senopati menegaskan pemerintah daerah tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan perizinan pertambangan apabila memperoleh delegasi kewenangan dari pemerintah pusat sesuai aturan yang berlaku. "Walaupun kewenangan perizinan tambang ditarik ke pusat, pemerintah daerah masih bisa mengurus perizinan apabila ada pendelegasian kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Pernyataan tersebut dinilai penting di tengah masih berkembangnya anggapan di masyarakat bahwa pemerintah daerah sepenuhnya tidak lagi memiliki ruang dalam tata kelola sektor pertambangan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Riau, Reza Muzzamil Jufri, menjelaskan sejumlah mekanisme dan jenis perizinan dalam sektor pertambangan.
Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai aturan pertambangan penting agar masyarakat dapat membedakan aktivitas tambang yang legal dan yang melanggar hukum. "Tadi ada pertanyaan mengenai seperti apa pertambangan yang diperbolehkan. Di sinilah pentingnya kita memahami regulasi bersama-sama. Kami juga membuka ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur dan peluang di sektor pertambangan," ujar Reza.
Kegiatan penerangan hukum tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat pemahaman aparatur daerah terhadap tata kelola pertambangan, terutama dalam mencegah praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Editor: Gokli
