logo batamtoday
Selasa, 28 April 2026
PKP BATAM


Kurir Liquid Vape Berisi Etomidate Ditangkap di Batam, Terdakwa Akui Tergiur Upah 500 Ringgit
Kamis, 12-02-2026 | 13:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Abdul Hadi usai menjalani sidang di PN Batam, Rabu (11/2/2026). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Hadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (11/2/2026), terkait dugaan penyelundupan cartridge liquid vape yang mengandung zat terlarang dari Malaysia ke Batam.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim Douglas Napitupulu bersama hakim anggota Randi dan Dina Puspasari, terdakwa mengaku nekat membawa barang tersebut karena tergiur imbalan 500 Ringgit Malaysia.

"Saya hanya disuruh membawa barang itu. Semua akomodasi disiapkan oleh abang," ujar Abdul Hadi di ruang sidang.

Ia menjelaskan bahwa dirinya diminta oleh seseorang bernama Muhammad Razman untuk mengantarkan paket dari Malaysia ke Batam dan mengklaim tidak mengetahui isi barang tersebut melanggar aturan di Indonesia. "Saya tidak tahu kalau itu dilarang. Saya cuma disuruh antar saja," katanya.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa menyembunyikan tiga bungkus plastik hitam berisi sembilan cartridge liquid vape di dalam duburnya untuk menghindari pemeriksaan petugas. Barang tersebut diselipkan sebelum keberangkatan dari Pelabuhan Stulang, Malaysia, menuju Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

Upaya penyelundupan itu gagal setelah petugas Bea dan Cukai Harbour Bay menghentikan Abdul Hadi di terminal kedatangan pada 6 Agustus 2025 sekitar pukul 17.10 WIB. Jaksa Penuntut Umum, Arfian, dalam dakwaannya menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bukan sekadar pelanggaran administratif.

"Bahwa terdakwa telah melakukan percobaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan serta tidak memiliki izin yang sah dari otoritas berwenang," ujar Arfian saat membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya.

Hasil uji laboratorium forensik Polda Riau berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB: 2758/NNF/2025 tertanggal 7 Agustus 2025 menunjukkan cartridge tersebut mengandung Etomidate, obat anestesi yang digunakan dalam prosedur medis dan tergolong obat keras.

"Zat etomidate adalah obat keras yang penggunaannya terbatas untuk kepentingan medis dan harus dengan izin resmi. Terdakwa tidak memiliki kapasitas maupun izin untuk mengedarkan sediaan tersebut," tegas jaksa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Abdul Hadi bukan pedagang besar farmasi, bukan apotek, bukan fasilitas pelayanan kesehatan, serta tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan maupun rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Ia didakwa melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa kembali menegaskan perannya sebagai kurir. "Tujuan saya datang ke Batam hanya untuk mengantarkan barang itu. Setelah itu saya pulang," ujarnya.

Majelis hakim belum memberikan tanggapan atas pembelaan lisan tersebut. Sidang ditutup dengan penundaan agenda pembacaan tuntutan selama dua pekan karena cuti bersama Imlek dan awal bulan puasa. "Untuk agenda pembacaan surat tuntutan, sidang kita tunda hingga dua pekan," kata Douglas saat menutup persidangan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit