BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam meminta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segera memberikan kejelasan terkait penanganan sekitar 850 kontainer limbah B3 jenis limbah elektronik (e-waste) yang hingga kini masih tertahan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar.
Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyatakan pihaknya telah tiga kali menyurati KLH untuk meminta kepastian hukum dan administrasi atas status ratusan kontainer tersebut yang telah berbulan-bulan berada di pelabuhan.
"Kami sudah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup sebanyak tiga kali. Intinya, kami meminta kejelasan status kontainer tersebut. Terminal peti kemas Batu Ampar menilai sekitar 850 kontainer itu sudah cukup lama berada di sana, sehingga kami meminta penjelasan secara tertulis dari kementerian," ujar Amsakar, Senin (29/12/2025).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga telah dilaporkan kepada Dewan Pengawas BP Batam melalui Deputi Bidang SDM Ellen dan Deputi Seskab Setia Bakti Paragesit. Bahkan, masalah ini telah dibahas dalam rapat di tingkat kementerian yang menghasilkan dua opsi penanganan, yakni ditangani di level daerah atau dibawa ke level kementerian.
Namun, Amsakar menilai penanganan di tingkat daerah belum memungkinkan karena keterbatasan kewenangan dan sumber daya manusia. "Jika ditangani di level daerah, misalnya oleh Dinas Lingkungan Hidup, maka surat jawaban kementerian akan ditujukan ke dinas tersebut. Sementara kami menilai dinas belum memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai," jelasnya.
Menurut Amsakar, secara regulasi posisi kontainer limbah tersebut masih berada di wilayah pelabuhan dan belum masuk ke daerah pabean Batam. Kewenangan atas wilayah darat pelabuhan berada di BP Batam, sementara kewenangan kepabeanan ada di Bea Cukai.
"Barang ini masih berada di pelabuhan dan belum masuk wilayah Batam secara administratif. Bagaimana mungkin dinas masuk ke wilayah yang bukan menjadi kewenangannya," tegas Amsakar.
Atas dasar itu, ia meminta jajarannya untuk melakukan pembicaraan lanjutan dengan kementerian guna mempertimbangkan aspek kewenangan dan regulasi secara menyeluruh. Ia juga telah menginstruksikan Deputi Perencanaan Strategis BP Batam untuk kembali mengomunikasikan tindak lanjut surat tersebut kepada KLH.
Amsakar mengakui bahwa proses penanganan kasus ini memerlukan waktu karena telah masuk ke ranah penegakan hukum dan ditangani oleh Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menegaskan, pembongkaran lebih dari 850 kontainer bukanlah pekerjaan sederhana, terlebih dengan keterbatasan personel di daerah.
"Idealnya, pihak yang berwenanglah yang memberikan keputusan, apakah barang tersebut boleh masuk ke Batam atau tidak. Jika tidak boleh, maka harus ditentukan kebijakan lanjutan, apakah dimusnahkan, direekspor, atau ditangani dengan mekanisme lain," katanya.
Ia juga menyampaikan keprihatinan atas keluhan pelaku usaha yang menilai kondisi tersebut mengganggu iklim investasi dan aktivitas pelabuhan di Batam. Meski demikian, Amsakar menegaskan bahwa keputusan tidak bisa diambil sebelum dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kontainer yang ada.
"Setidaknya perlu dilakukan pengambilan sampel dari tumpukan kontainer tersebut. Mekanismenya tentu menjadi kewenangan pihak teknis yang lebih memahami," pungkas Amsakar.
Editor: Gokli
