BATAMTODAY.COM, Batam - Gelombang masuknya limbah elektronik berbahaya (e-waste) ke Batam kian tak terbendung. Berdasarkan data terbaru Bea Cukai Batam, tercatat 479 kontainer limbah B3 milik tiga perusahaan importir kini menumpuk di kawasan pelabuhan, tanpa kepastian reekspor ke negara asal.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan pengawasan terhadap ratusan kontainer tersebut dilakukan secara ketat sesuai prosedur impor. "Kami tetap melakukan pengawasan sebagaimana pelayanan impor biasa. Selama dokumen pelengkap tidak lengkap, kontainer tersebut tidak dapat kami proses impornya," ujar Evi, Senin (10/11/2025).
Berdasarkan data Bea Cukai Batam, limbah B3 tersebut berasal dari tiga perusahaan penerima, yakni:
- PT Esun International Utama Indonesia, dengan total 194 kontainer (39 sudah diperiksa, 155 belum PPFTZ);
- PT Logam Internasional Jaya, sebanyak 254 kontainer (25 sudah diperiksa, 229 belum PPFTZ);
- PT Batam Battery Recycle Industries (BBRI), 31 kontainer (10 sudah diperiksa, 21 belum PPFTZ).
Total: 479 kontainer
Dengan demikian, total 74 kontainer telah diperiksa, sementara 405 lainnya masih tertahan di luar kawasan Free Trade Zone (FTZ).
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Komisi XII DPR RI melakukan rapat tertutup dengan manajemen PT Esun International Utama Indonesia di Batam, pada Rabu (29/10/2025). Pertemuan tersebut membahas dugaan impor kontainer limbah elektronik tanpa izin resmi, serta tanggung jawab perusahaan terhadap pelanggaran lingkungan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait masuknya e-waste tanpa pemberitahuan resmi. "Komisi XII ingin memastikan kepatuhan PT Esun terhadap aturan lingkungan hidup serta tanggung jawabnya dalam pengelolaan limbah," ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Hasil audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya menemukan 73 kontainer berisi limbah elektronik yang tiba di Pelabuhan Batu Ampar pada 22-27 September 2025. Limbah itu meliputi printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, hingga berbagai komponen komputer bekas. Berdasarkan klasifikasi Direktorat Pengelolaan Limbah B3, limbah tersebut termasuk kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi bahan berbahaya).
Hasil uji laboratorium memastikan kandungan berbahaya di dalamnya, sehingga seluruh limbah wajib direekspor ke Amerika Serikat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun hingga kini, proses pengembalian belum dilakukan dan belum ada penetapan tersangka terhadap pihak perusahaan.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku impor limbah B3 ilegal. "Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan," tegasnya.
Komisi XII DPR RI turut mendorong audit independen serta pengawasan lebih ketat terhadap seluruh aktivitas pengelolaan limbah elektronik di Batam. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah masuknya kembali limbah berbahaya yang dapat mengancam kesehatan masyarakat dan merusak ekosistem lingkungan.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah dalam menangani serbuan e-waste yang kian menggila di Batam --ujian nyata bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di tengah pesatnya aktivitas industri kawasan perdagangan bebas tersebut.
Editor: Gokli
