BATAMTODAY.COM, Batam - Peredaran narkotika lintas provinsi kembali terbongkar di Batam. Seorang narapidana di Lapas Kelas II Tanjungpinang, Dandy Faisal, diduga menjadi otak pengiriman 481,4 gram sabu dari balik jeruji besi. Upaya penyelundupan itu digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim pada Mei 2025 lalu.
Fakta ini terungkap di persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/11/2025). Sidang yang dipimpin hakim Wattimena menghadirkan sejumlah saksi dari Bea Cukai yang pertama kali mencurigai bagasi milik penumpang tujuan Lombok.
"Petugas menemukan koper abu-abu merek Polo Lock berisi tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih," ujar salah satu saksi dari Bea Cukai di hadapan majelis hakim.
Pemilik koper, Fajar Aulia, tak bisa mengelak. Ia mengaku barang haram tersebut merupakan titipan Dandy Faisal yang tengah menjalani hukuman di Lapas Tanjungpinang. Fajar dijanjikan imbalan Rp40 juta jika berhasil membawa koper itu ke Lombok.
Dalam dakwaan jaksa, Dandy disebut sebagai pengendali jaringan. Ia berkomunikasi langsung dengan Fajar menggunakan ponsel dari dalam lapas. Seorang perantara bernama Bakri --kini buron, diduga mengatur seluruh logistik, mulai dari pengiriman sabu di Batam hingga rencana penerimaan barang ke Lombok.
"Dandy memerintahkan Fajar menjemput paket di kawasan SP Plaza, Batu Aji, lalu menyimpannya dalam koper untuk dibawa ke Lombok," terang Jaksa Penuntut Umum di persidangan.
Namun, langkah tersebut terhenti di Bandara Hang Nadim. Kecurigaan petugas terhadap koper itu menyeret Fajar ke ruang pemeriksaan, di mana tiga bungkus sabu berhasil ditemukan.
Hasil uji laboratorium BPOM Batam memastikan isi bungkusan itu positif mengandung metamfetamin, narkotika golongan I. Sementara hasil penimbangan di Pegadaian Batam mencatat berat bersih total 481,4 gram, masing-masing 96,9 gram, 191,1 gram, dan 193,4 gram.
Atas perbuatannya, Dandy Faisal didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Editor: Gokli
