logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Simpan 2 kg Sabu di Sepatu dan Pinggang, Tiga Calon Penumpang Pesawat Batam-Jakarta Terancam Hukuman Mati
Senin, 27-10-2025 | 17:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Tiga terdakwa kasus 2 Kg Sabu usai menjalani sidang di PN Batam, Senin (27/10/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Upaya penyelundupan hampir dua kilogram sabu dari Batam ke Kendari terbongkar berkat kejelian petugas keamanan Bandara Hang Nadim. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (27/10/2025), terungkap bagaimana tiga terdakwa menyembunyikan sabu di sepatu dan pinggang mereka sebelum naik pesawat menuju Jakarta.

Majelis Hakim yang diketuai Douglas, dengan anggota Andi Bayu dan Dina, mendengarkan keterangan saksi dari pihak Aviation Security (Avsec) dan Bea Cukai Batam. Salah satunya, TRUS, menceritakan momen saat kecurigaannya muncul terhadap seorang calon penumpang bernama Izwan pada Jumat (16/5/2025).

"Sepatunya terlihat tidak normal agak tinggi dan kaku," ujarnya di ruang sidang. Setelah diperiksa dengan metal detector, petugas menemukan bungkusan mencurigakan di dalam sepatu pria itu.

Pemeriksaan lanjutan oleh Avsec dan Bea Cukai mengungkap plastik cokelat berisi kristal putih, yang belakangan diketahui sabu. Tak hanya di sepatu, petugas juga menemukan sabu disembunyikan di pinggang kiri dan kanan Izwan.

Dari tiket penerbangan, petugas menemukan dua nama lain dalam kode pemesanan yang sama, Mahyuddin dan Eka Handayani. Keduanya ditangkap di ruang tunggu bandara. Setelah diperiksa, ditemukan bungkusan serupa di sepatu masing-masing.

"Total berat sabu mencapai 1.979 gram. Izwan membawa sekitar satu kilogram, sementara dua lainnya membawa masing-masing setengah kilogram," kata jaksa penuntut umum Abdullah dalam persidangan.

Barang haram itu disebut berasal dari seorang warga negara Malaysia bernama Asmirul, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga terdakwa rencananya akan membawa sabu itu ke Kendari melalui penerbangan transit di Jakarta.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa dijanjikan upah Rp20 juta untuk setiap 500 gram sabu yang berhasil dibawa. Uji laboratorium dari Bareskrim Polri memastikan delapan plastik bening berisi kristal putih itu positif mengandung metamfetamina, zat psikotropika yang termasuk Narkotika Golongan I.

"Perbuatan para terdakwa merupakan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I," ujar jaksa Abdullah.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, yakni penjara seumur hidup atau pidana mati.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan Saksi dari Mabes Polri.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit