logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Polresta Barelang Tangkap 7 Pengedar Narkoba, Sita 1,9 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Kamis, 23-10-2025 | 13:48 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampi Resnarkoba Kompol Deni Langie dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025) sore. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sepanjang Oktober 2025, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja, serta menangkap tujuh tersangka di sejumlah lokasi berbeda di Kota Batam.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deni Langie dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, di Lobby Mapolresta Barelang, Rabu (22/10/2025) sore.

Dalam pemaparannya, Kombes Zaenal menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan penyelidikan intensif di berbagai wilayah hukum Polresta Barelang.

"Tujuh tersangka ini kami amankan dari dua kasus berbeda. Mereka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang masuk ke Batam melalui jalur laut," ujar Kapolresta.

Kasus pertama melibatkan empat tersangka berinisial ES, M, E, dan ABS, yang ditangkap di Kecamatan Sekupang. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1.928,52 gram sabu dan 852 butir pil ekstasi.

"Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari luar negeri dan diselundupkan melalui tekong kapal. Para tersangka berperan sebagai bandar dan pengedar," ungkap Zaenal.

Sementara itu, kasus kedua melibatkan tiga tersangka berinisial AFA, RA, dan HW yang diamankan di wilayah Batu Ampar, Nongsa, dan Sungai Beduk. Polisi menyita 859,39 gram ganja siap edar dari tangan mereka.

Kombes Zaenal menegaskan, Polresta Barelang tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di Batam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Ini wujud komitmen kami mendukung program Polri Presisi yang berorientasi pada perlindungan masyarakat," tegasnya.

Seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolresta juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam membantu kepolisian memberantas narkoba. "Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri," tutup Zaenal.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit