logo batamtoday
Sabtu, 31 Januari 2026
PKP BATAM


Aroma 'Limbah' Menyeruak dari Ruang Rapat Tertutup Komisi XII DPR RI dengan PT Esun di Batam
Kamis, 30-10-2025 | 12:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Komisi XII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan manajemen PT Esun Internasional Utama di Hotel Marriott Harbour Bay, Rabu (29/10/2025). (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi XII DPR RI menggelar rapat tertutup dengan manajemen PT Esun Internasional Utama di Hotel Marriott Harbour Bay, Rabu (29/10/2025). Pertemuan itu membahas dugaan keterlibatan perusahaan dalam impor 73 kontainer limbah elektronik (B3) tanpa izin resmi yang sempat menghebohkan publik.

Rapat berlangsung secara tertutup tanpa liputan media. Sejumlah wartawan yang berupaya meliput di lokasi diminta meninggalkan area oleh pihak hotel dan perwakilan perusahaan.

Dari informasi internal, pembahasan difokuskan pada klarifikasi izin, mekanisme pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), serta tanggung jawab perusahaan dalam kasus impor limbah elektronik ilegal tersebut.

Anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Rohid, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait masuknya puluhan kontainer limbah elektronik dari luar negeri yang diduga diolah di fasilitas PT Esun tanpa izin resmi.

"Komisi XII ingin memastikan kepatuhan PT Esun terhadap peraturan lingkungan hidup dan sejauh mana tanggung jawab perusahaan dalam pengelolaan limbahnya," ujar Rohid usai rapat.

Sebelumnya, KLH mengonfirmasi tengah mengaudit perizinan PT Esun menyusul temuan 73 kontainer berisi limbah elektronik (e-waste) yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batu Ampar pada 22-27 September 2025. Pemerintah menilai impor limbah tanpa notifikasi resmi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia.

Temuan itu juga melibatkan dua perusahaan lain, yakni PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industry, yang diduga menjadi pemilik kontainer limbah elektronik ilegal. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Bea dan Cukai Batam, isi kontainer berupa komponen elektronik bekas seperti printer circuit board (PCB), kabel karet, CPU, hard disk, hingga berbagai suku cadang komputer.

Direktorat Pengelolaan Limbah B3 KLH menyatakan, limbah tersebut tergolong kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Hasil uji laboratorium memastikan kandungan bahan berbahaya di dalamnya, sehingga seluruh kontainer wajib dikembalikan ke negara asal, Amerika Serikat, melalui mekanisme re-ekspor.

Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka ataupun sanksi pidana terhadap ketiga perusahaan tersebut. Padahal, tindakan memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Pasal 102 jo Pasal 106 UU Nomor 32 Tahun 2009, yang dapat dikenai hukuman penjara dan denda besar.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, sebelumnya telah turun langsung ke Batam untuk memantau proses penyegelan fasilitas PT Esun. Namun, langkah tersebut sempat tertunda tanpa keterangan resmi.

"Kami tetap berkomitmen menegakkan aturan. Proses hukum terhadap kasus ini tetap berjalan sesuai ketentuan," tegas Hanif Faisol di Batam.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, mengatakan bahwa penyegelan terhadap 73 kontainer dilakukan untuk mencegah limbah berbahaya itu masuk ke wilayah pabean Indonesia.

"Sanksi terhadap barang yang tidak sesuai izin adalah re-ekspor. Saat ini pemilik barang tengah menyiapkan dokumen dan kapal untuk membawa limbah tersebut kembali," ujar Evi, Selasa (14/10/2025).

Rapat Komisi XII DPR RI dengan PT Esun juga menekankan pentingnya transparansi, audit independen, dan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan pengelolaan limbah elektronik di Batam agar praktik impor ilegal serupa tidak terulang.

Publik kini menantikan langkah tegas pemerintah dan DPR dalam menuntaskan kasus 73 kontainer limbah elektronik ilegal ini. Selain menguji konsistensi penegakan hukum lingkungan, kasus tersebut juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku industri pengelolaan limbah agar tidak mengabaikan aspek keselamatan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit