logo batamtoday
Rabu, 01 April 2026
PKP BATAM


Balai Karantina Imbau Warga Tak Mengambil dan Konsumsi Bawang Yang Dibuang di Kawasan Melcem Batuampar
Senin, 27-10-2025 | 17:08 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan. (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Balai Karantina Provinsi Kepulauan Riau menegaskan bahwa tumpukan bawang merah dan bawang bombai yang dibuang di kawasan Melcem, Batu Ampar, Batam, diduga kuat merupakan barang ilegal yang tidak melalui proses pemeriksaan karantina. Sehinggga warga diimbau untuk tidak mengambil, menjual, maupun mengonsumsi bawang tersebut karena berpotensi menimbulkan penyakit yang membahayakan kesehatan manusia.

Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan Kepri, Holland Tambunan, menjelaskan bahwa setiap komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia wajib melalui proses karantina untuk memastikan keamanan dan kesehatannya.

"Kalau importir resmi, mereka wajib melapor ke karantina terlebih dahulu. Kita akan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan komoditas tersebut dinyatakan sehat," ujar Holland, saat ditemui di Kantor Karantina Kepri, Batam, Senin (27/10/2025).

Holland menjelaskan, proses karantina memiliki beberapa persyaratan penting. Setiap bawang impor harus dilengkapi fitosanitari sertifikat, Certificate of Analyst (COA), serta prior notice yang dikeluarkan oleh Badan Karantina.

"Setelah semua syarat dipenuhi, barulah dilakukan pemeriksaan oleh petugas karantina. Kalau dinyatakan sehat dan aman, komoditas bisa dipasarkan. Jika tidak, akan dilakukan pemusnahan," jelasnya.

Namun, hingga saat ini pihak karantina belum menerima laporan resmi terkait bawang-bawang yang dibuang di Batam. "Kami tidak tahu siapa pemiliknya. Barang itu tidak terdaftar di sistem karantina, sehingga bisa dipastikan tidak melalui prosedur resmi," tegas Holland.

Ia menilai tindakan masyarakat yang memungut dan memperjualbelikan bawang yang dibuang sangat berisiko. Sebab, bawang tersebut bisa saja terpapar penyakit tanaman berbahaya, seperti yang disebabkan oleh cendawan atau bakteri yang berpotensi merusak tanaman lain di Indonesia.

"Kalau penyakit dari luar negeri terbawa masuk, itu bisa menyebabkan kerugian besar bagi pertanian nasional," ungkapnya.

Holland menambahkan, pihaknya belum melakukan penelusuran langsung ke lokasi karena kasus ini berada di luar wilayah pemasukan resmi karantina.

"Kita hanya mengetahui dari berita online. Untuk wilayah yang bukan titik masuk resmi, karantina tidak memiliki kewenangan melakukan penyelidikan," ungkapnya.

Terkait proses pemusnahan barang berisiko seperti bawang impor ilegal, Karantina Kepri memiliki tempat khusus di Tamiang. "Kalau barang terbukti mengandung organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang belum ada di Indonesia, kita lakukan pemusnahan di sana. Itulah bentuk cegah tangkal karantina untuk melindungi negeri ini," kata Holland.

Ia menegaskan, setiap bentuk pemusnahan di luar lokasi resmi tersebut dianggap tidak sesuai prosedur. "Kita memiliki tempat khusus dan alat untuk pemusnahan, meski masih manual. Jadi, kalau dilakukan di luar itu, bisa dikatakan tidak sesuai ketentuan," tegasnya.

Holland berharap masyarakat lebih berhati-hati dan tidak tergiur mengambil atau memperjualbelikan barang yang asal-usulnya tidak jelas. "Masyarakat harus paham, bawang itu bukan hanya persoalan pangan, tapi juga bisa menjadi media pembawa penyakit tanaman yang berbahaya," katanya.

Holland menghimbau agar warga Batam tidak lagi memungut atau memperjualbelikan bawang yang ditemukan di lokasi pembuangan. "Jangan diambil, jangan dijual, apalagi dikonsumsi. Karena bawang yang tidak melalui karantina belum tentu aman bagi manusia dan lingkungan," pungkasnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit