BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus dugaan peredaran gelap narkotika yang menyeret terdakwa Touzen alias Ajun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (13/10/2025). Namun, saksi kunci Meichel Anggie Pratiwi yang dijadwalkan memberikan kesaksian kembali mangkir dari persidangan.
Jaksa Penuntut Umum, Arfian, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan empat kali surat panggilan secara patut, namun saksi tetap tidak hadir tanpa keterangan jelas. "Yang mulia, saksi sudah kita panggil secara patut sebanyak empat kali tetapi tidak bisa hadir. Kalau berkenan, keterangannya dibacakan saja," ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Tiwik, dengan anggota Douglas dan Andi.
Majelis hakim kemudian mengakomodir permintaan jaksa setelah menanyakan sikap terdakwa dan tim penasihat hukum. Pihak pembela menyatakan tidak keberatan jika keterangan saksi dibacakan.
"Kami tidak keberatan, Yang Mulia," kata salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa.
Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Meichel. Dalam keterangannya, saksi mengaku berada di kamar apartemen bersama terdakwa saat penangkapan berlangsung. Ia menyebut baru mengenal terdakwa sehari sebelumnya dan tidak mengetahui adanya narkotika di kamar tersebut.
"Saksi menjelaskan bahwa dirinya hanya berada di tempat kejadian karena baru berkenalan dengan terdakwa dan tidak tahu ada narkoba di apartemen itu," ungkap Arfian membacakan keterangan saksi.
Terdakwa Touzen alias Ajun membenarkan isi keterangan tersebut. Usai pembacaan, majelis hakim menunda sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi-saksi lain, termasuk dari pihak kepolisian.
Dalam surat dakwaan, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Touzen diduga bersekongkol dengan Sultan, warga Malaysia yang kini buron, untuk mengedarkan sabu, ekstasi, dan ketamin dalam jumlah besar di Batam.
Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat Sultan menawarkan pekerjaan kepada Touzen untuk menyewa unit apartemen di Harbour Bay Residence dan menjadi perantara distribusi narkoba. Sultan memberikan uang Rp 30 juta untuk sewa tiga bulan dan menjanjikan komisi hingga 50 persen dari setiap transaksi.
Jenis narkotika yang dikelola bukan hanya sabu, tetapi juga pil ekstasi, ketamin cair, hingga serbuk 'Happy Water'. Pada Mei 2025, Sultan memerintahkan Touzen mengambil dua koper berisi narkoba di kawasan Jodoh, Batam, untuk disimpan dan dikemas ulang di apartemen.
Pada 26 Mei 2025, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri membuntuti dan menangkap Touzen sesaat setelah keluar dari lift apartemen. Penggeledahan kamar nomor 12-10 lantai 12 disaksikan langsung oleh Meichel Anggie Pratiwi, teman kencan terdakwa.
Dari lokasi, polisi menyita antara lain:
- 195,71 gram sabu,
- 401,15 gram serbuk abu-abu,
- 3.256 butir ekstasi cokelat seberat 810,41 gram,
- 80 butir pil hijau, serta berbagai cairan dan serbuk narkotika jenis ketamin dan MDMA.
Hasil uji laboratorium Polda Riau memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina dan MDMA, keduanya termasuk narkotika golongan I.
Jaksa menilai unsur pidana telah terpenuhi. "Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana dan terstruktur, bekerja sama dengan pihak lain yang kini masih buron," ujar Arfian.
Dengan jumlah barang bukti yang besar, Touzen alias Ajun terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sidang dijadwalkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.
Editor: Gokli
