logo batamtoday
Rabu, 16 Juli 2025
BATAM TODAY


Terima SPDP, Kejati Kepri Ikuti Penyidikan Jaringan Minilab Narkoba di Harbour Bay Residence
Jumat, 04-07-2025 | 15:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, beserta jajaran saat konferensi pers pengungkapan Minilab Narkotika dari apartemen mewah di Harbour Bay, Batu Ampar, Kota Batam, pada Kamis (5/6/2025) di Mapolda Kepri. (Foto: Dok.Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Di tengah kemewahan Apartemen Harbour Bay Residence, aparat penegak hukum Kepulauan Riau berhasil mengungkap laboratorium narkotika skala kecil yang diduga menjadi pusat produksi narkoba likuid. Kasus ini membuka tabir jaringan distribusi lintas kota dengan pasokan bahan baku yang diyakini berasal dari luar negeri.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terkait perkara tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, menegaskan pihaknya siap terlibat aktif dalam proses penyidikan. "Kami akan segera menugaskan tim jaksa (Jaksa P-16) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini secara aktif," ujar Yusnar, Jumat (4/7/2025).

Pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dalam dua tahap. Pada tahap pertama, polisi menggerebek kamar 1210 lantai 12 Harbour Bay Residence dan menangkap seorang pria berinisial TZ, yang diduga sebagai operator laboratorium narkotika. Di lokasi tersebut, polisi menemukan ribuan butir ekstasi, sabu, cairan ketamin, serta vape berisi etomidate --senyawa anestesi berbahaya yang tergolong psikotropika.

Laboratorium itu terbilang canggih dan tersembunyi. Polisi turut menyita berbagai peralatan kimia yang mengindikasikan kemampuan meracik narkotika sintetis secara terbatas namun efisien.

Sepekan kemudian, polisi menangkap tersangka kedua, DZ, di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga berperan sebagai kurir yang kerap mengirimkan liquid vape mengandung etomidate ke Jakarta menggunakan jasa ekspedisi. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan pola distribusi dilakukan secara direct selling atau person-to-person guna menghindari deteksi pihak berwenang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyebut pengungkapan kasus ini menjadi babak baru peredaran narkotika jenis likuid di Kepulauan Riau.

"DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami masih dalami kemungkinan jaringan lainnya," ujar Anggoro.

Penyidikan kini juga mengarah kepada seorang Warga Negara Malaysia berinisial S, yang diduga sebagai pemasok bahan baku laboratorium. S saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dugaan keterlibatan warga asing kian menguatkan dugaan bahwa sindikat ini memiliki jaringan berskala regional.

Atas perbuatannya, TZ dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, Pasal 62 UU Psikotropika, serta Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara DZ dijerat Pasal 35 jo Pasal 436 UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Yusnar menegaskan Kejati Kepri berkomitmen mengawal penyidikan kasus ini secara ketat. Menurutnya, kasus ini bukan perkara biasa mengingat adanya indikasi pola kejahatan baru yang menyasar generasi muda melalui produk-produk seperti liquid vape.

"Ini bukan kasus biasa. Ada kecenderungan pengembangan jaringan baru dengan modus yang lebih canggih dan menyasar generasi muda lewat produk-produk seperti vape," tegas Yusnar.

Pengungkapan kasus ini menjadi alarm keras bahwa Kepulauan Riau tidak hanya berfungsi sebagai jalur transit narkotika, melainkan juga mulai menjadi lokasi produksi dengan minilab sebagai episentrum aktivitas jaringan narkoba.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit