BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri mengungkap keberadaan sebuah laboratorium mini narkotika atau minilab yang beroperasi secara ilegal di salah satu apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Kota Batam. Kasus ini masih terus didalami, termasuk memburu seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang terlibat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sebagian barang bukti sudah kami musnahkan, sementara seorang WN Malaysia masih berstatus DPO," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat ditemui di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).
Menanggapi kemungkinan adanya tersangka lain, Kombes Pol Anggoro menjelaskan penyidikan masih terus dilakukan. "Belum ada tersangka lain. Kami masih memburu DPO berinisial S," kata Anggoro singkat.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berhasil mengungkap dua kasus besar terkait peredaran narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan, termasuk penggerebekan laboratorium gelap (minilab) yang berlokasi di unit 1210 Apartemen Harbour Bay Residence.
Rilis kasus sempat ditunda karena pihak kepolisian menunggu hasil uji laboratorium dari Laboratorium Forensik Pekanbaru guna memastikan kandungan zat dalam barang bukti. "Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, ditemukan kandungan ekstasi, ketamin, dan etomidate. Zat-zat ini pada dasarnya digunakan di bidang medis, tetapi dalam kasus ini disalahgunakan untuk keperluan ilegal," jelas Kombes Pol Anggoro dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial TZ. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
- 4.839 butir ekstasi
- 182,65 gram sabu
- 405,8 gram 'happy water'
- 454 butir 'happy five'
- 139 liquid vape mengandung etomidate
- 3.266 gram ketamin
- 415 botol cairan ketamin HCl
- serta 90 item peralatan produksi kimia
"Tersangka TZ mengelola minilab secara mandiri. Ia belajar meracik zat-zat kimia melalui internet, termasuk cara mengolah ketamin cair menjadi serbuk, serta mencampurkan cairan tertentu dengan bubuk kopi untuk membuat happy water," terang Anggoro.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahan kimia tersebut diperoleh TZ dari seorang WN Malaysia berinisial S, yang kini menjadi buronan. "Selama dua bulan terakhir, TZ bekerja sendiri. Namun sebagian bahan kimia memang didatangkan dari S. Kasus ini sebagian besar melanggar UU Kesehatan, walau terdapat juga unsur tindak pidana narkotika," papar Anggoro.
TZ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Polda Kepri memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika lintas negara yang memanfaatkan fasilitas hunian mewah untuk kejahatan terorganisir.
Editor: Gokli
