logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Polda Kepri Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara, Edarkan Ganja Sintetis Jenis Baru
Jum\'at, 04-07-2025 | 13:28 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat menjelaskan pengungkapan narkotika jenis baru MDMB-4EN Pinaca, bersama Kapolda Irjen Pol Asep Safrudin dan jajan PJU Polda Kepri serta pejabat instansi terkait lainnya, Jumat (4/7/2025). (Foto: Aldy Daeng/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis baru MDMB-4EN Pinaca, yang diketahui sebagai bahan baku pembuatan ganja sintetis atau tembakau sinte. Sindikat ini dikendalikan oleh jaringan lintas negara yang berbasis di Malaysia.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memerangi peredaran narkotika, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

"Ini bukti komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan baru yang berupaya masuk melalui wilayah Kepri," ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (4/7/2025).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria pengangguran berinisial ATA pada 19 Juni 2025. ATA diduga dikirim dari Bandung ke Batam untuk mengambil paket narkotika di kawasan Pantai Nongsa, atas perintah seseorang yang berdomisili di Malaysia.

"Setelah diamankan, barang bukti kami kirim ke Pekanbaru untuk diuji di laboratorium. Hasilnya positif MDMB-4EN Pinaca, yang termasuk narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 84 Tahun 2021, dengan berat mencapai 5,7 kilogram," ungkap Anggoro.

Narkotika tersebut rencananya akan dibawa ke Karimun, kemudian dilanjutkan ke Jakarta. Namun sebelum sempat didistribusikan lebih jauh, polisi lebih dulu menangkap ATA. Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial SH di Jakarta, yang berperan sebagai penghubung sekaligus penyedia kapal pengangkut dari Malaysia ke Indonesia.

"Konsumsi ganja sintetis di Batam masih sangat kecil. Target pasar utamanya adalah Jakarta," tegas Anggoro.

Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan, berdasarkan pengakuan ATA, dirinya tidak mengetahui barang yang dibawanya adalah narkotika. ATA mengaku hanya diajak oleh kenalan lamanya yang pernah memintanya mengantar barang non-narkotika beberapa tahun lalu.

Dalam aksi kali ini, ATA dijanjikan pekerjaan serupa dan difasilitasi menginap di hotel selama tiga hingga empat hari di Batam. Namun, hingga saat ditangkap, ia belum menerima bayaran apa pun.

"Dia (ATA) mengaku hanya diminta membawa barang yang disebut sebagai bahan untuk tanaman," tutur Anggoro.

Menurut Anggoro, MDMB-4EN Pinaca merupakan narkotika golongan I yang sangat berbahaya. Zat ini biasanya diolah menjadi tembakau sintetis, yang efeknya jauh lebih kuat daripada ganja alami dan berpotensi memicu gangguan mental serta fisik yang serius.

"Masyarakat perlu lebih waspada. Zat ini jauh lebih berbahaya dibanding ganja biasa," tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dalang utama yang diduga berada di Malaysia, serta pihak penerima barang di Jakarta. Polda Kepri juga belum dapat memastikan apakah jaringan ini memiliki keterkaitan dengan kasus laboratorium narkotika yang sebelumnya diungkap di apartemen mewah kawasan Harbour Bay, Batam.

Kedua tersangka yang telah diamankan terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 113 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 111 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit