BATAMTODAY.COM, Bintan - Satres Narkoba Polres Bintan berhasil menangkap bandar narkoba berinisial U (42) dan menyita barang bukti 28 paket sabu sabu di Kelurhan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur pada Rabu (2/7/2025).
Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Davinsi Josie Sidabutar menyampaikan pihaknya mendapat informasi dari masyakarakat, bahwa ada seorang pria yang diduga mengedarkan narkoba. Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Mendapati informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil kita amanakan," ujar AKP Davinsi.
Pada saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik Bening dengan berat bersih netto 13.75 gram, 1 mancis rakitan dan 1 buah alat hisap sabu atau boong.
"Dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, tersangka berinisial U melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," paparnya.
AKP Davinsi juga mengharapkan kepada seluruh masyarakat Bintan agar menghindari penyalahgunaan narkoba, serta berpartisipasi dalam memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif.
Editor: Yudha
