BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Penuntut Umum menuntut Fauzan bin Sulaiman Yunus dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Senin (1/7/2025).
Fauzan didakwa terlibat dalam permufakatan jahat dan percobaan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir tiga kilogram. Jaksa Arfian menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ujar Arfian di hadapan majelis hakim yang diketuai Irpan Lubis, didampingi hakim anggota Rinaldi dan Feri Irawan.
Jaksa menyebut Fauzan sempat mengakui perbuatannya, menunjukkan penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulanginya, yang kemudian menjadi pertimbangan hal yang meringankan.
Kasus ini bermula pada 9 Januari 2025 saat Fauzan bersama seorang rekannya, Aprijal alias Jal, mencoba menyelundupkan sabu dari Batam ke Balikpapan. Keduanya diketahui berangkat dari Aceh ke Batam dengan membawa tiga paket sabu seberat total 2.995,86 gram, masing-masing dibungkus dalam dua koper berisi baju kotor.
Upaya penyelundupan itu digagalkan petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim, Batam, pada 11 Januari 2025. Kecurigaan terhadap isi koper yang dibawa Fauzan dan Aprijal mengarahkan petugas melakukan pemeriksaan di ruang rekonsiliasi. Hasilnya, keduanya mengakui bahwa koper tersebut berisi sabu.
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa isi ketiga paket mengandung metamfetamin, yang tergolong Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam lampiran Undang-Undang Narkotika.
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa Fauzan menerima perintah dari seorang berinisial RX, yang kini berstatus buron (DPO). RX menjanjikan imbalan kepada Fauzan setelah sabu berhasil dikirim ke tujuan. Fauzan bahkan merekrut Aprijal untuk ikut serta dengan imbalan Rp 60 juta per kilogram.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Editor: Gokli
