BATAMTODAY.COM, Batam - Tambak udang di Kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi kedok bagi pabrik narkoba rumahan. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil membongkar praktik ilegal tersebut dan menyita lebih dari 5,5 kilogram sabu serta ratusan gram ekstasi yang masih berbentuk serbuk dan siap dijadikan berbentuk pil dan siap edar.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, pada Minggu (14/9/2025).
"Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial VO dan PST. Dari tangan PST ditemukan sabu seberat 3,9 gram. Hasil pengembangan membawa kami ke sebuah tambak udang yang ternyata disulap menjadi laboratorium mini untuk memproduksi sabu dan ekstasi," ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Selasa (16/9/2025).
Kapolda menjelaskan, rumah di kawasan tambak tersebut dijadikan lokasi produksi narkoba karena letaknya terpencil dan jauh dari pemukiman warga. Berdasarkan interogasi, para tersangka mengaku sabu yang mereka buat berasal dari sabu reject atau berkualitas rendah. Barang itu kemudian dicampur dengan bahan kimia tertentu dan dipanaskan menggunakan kompor untuk menghasilkan sabu yang diklaim "berkualitas tinggi".
"Selain sabu, kami juga temukan pil ekstasi seberat 556,3 gram. Pil itu ternyata hasil daur ulang dari ekstasi rusak yang dicetak kembali menggunakan alat cetak khusus," ungkap Kapolda.
Bahan-bahan kimia dan peralatan laboratorium mini tersebut diketahui dikirim dari Pekanbaru oleh seseorang berinisial AR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Menariknya, proses pembuatan sabu dilakukan dengan bimbingan AR melalui panggilan video.
Dirresnarkoba, Kombes Anggoro menambahkan, penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi masyarakat pada Minggu (14/9), di sekitar Kampung Madani. Lalu, pada Senin dini hari (15/9), tim menangkap dua orang tersangka itu di kawasan Plamo Garden, Batam Kota. Dari keterangan mereka, polisi berhasil menemukan lokasi laboratorium sabu di Tanjung Piayu.
"ang kami ungkap ini adalah mini lab sabu. Modusnya memanfaatkan sabu reject dan ekstasi rusak yang diproduksi ulang untuk dipasarkan kembali. Jadi, ini bukan sekadar pemakai, tapi sudah masuk dalam kategori produsen," kata Anggoro.
Polisi menduga kegiatan produksi narkoba ini melibatkan pendanaan besar. Selain AR, aparat juga memburu seorang lagi berinisial M, yang disebut sebagai pemilik lahan tambak dan kini juga berstatus DPO. M diduga terlibat dalam kasus lain yang sedang ditangani kepolisian.
"Ini bukan kegiatan baru. Dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjalankan aktivitas ini lebih dari tiga minggu. Lokasi dipilih karena jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga mereka merasa aman," jelas Kapolda.
Kapolda menegaskan, pihaknya masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri jaringan distribusi, pihak yang mendanai, hingga kemungkinan adanya sindikat yang lebih besar.
"Mohon dukungan masyarakat agar jaringan ini bisa kita bongkar sampai ke akar. Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama demi melindungi generasi muda," tegas Irjen Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) uu nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Editor: Yudha
