logo batamtoday
Sabtu, 25 April 2026
PKP BATAM


Terdakwa Lainnya Divonis dari 2 Tahun hingga 3 Tahun 6 Bulan
Bandar Judi Online Apartemen Aston dan Formosa Batam Hanya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Rabu, 20-08-2025 | 15:48 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Sindikat jaringan judi online Apartemen Aston dan Formosa, saat menjalani sidang pembacaan vonis di PN Batam, Rabu (20/8/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan kepada Candra Wijaya alias Monster, pengelola tiga situs judi online yang beroperasi di Apartemen Aston dan Formosa. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin hakim Andi Bayu bersama Douglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Rabu (20/8/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta Candra dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Fakta persidangan menunjukkan terdakwa memiliki peran sentral dalam mengoperasikan dan mengendalikan situs HAMSAWIN, FORWIN87, dan BOTAKWIN," ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga merampas uang tunai Rp 34 juta milik Candra untuk negara. Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan menerima, sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan, Candra disebut mengelola bisnis judi online dari kamar Apartemen Aston dan Formosa, Lubuk Baja, sejak April 2024. Ia merekrut telemarketing, membeli perangkat kerja, hingga membangun sistem manajemen layaknya perusahaan digital marketing. Jaksa sebelumnya mengungkap omzet usaha ilegal tersebut mencapai Rp 1,43 miliar dalam delapan bulan.

Tidak hanya Candra, sejumlah terdakwa lain juga dijatuhi hukuman. Dinda Nuramaliah, perekrut karyawan, divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan. Sementara delapan telemarketing --Zidan Akbar, Andi Ismail, Ferry Julianda Putra, Aldi Baharudin, Arif Fadilah, Ajie Danu Dharmawan, Wawan Firmansyah, Syahrul Firmansyah, dan Ilham-- masing-masing diganjar 2 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan.

Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta Dinda dihukum 5 tahun penjara serta para telemarketing 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Jaksa Aditya Otavian dalam persidangan menegaskan peran para telemarketing sangat penting dalam memasarkan tautan judi, mengelola komunikasi dengan pemain, hingga memfasilitasi transaksi. "Operasional ini bekerja layaknya call center profesional," kata Aditya.

Keterangan saksi dan data forensik digital yang dipaparkan di persidangan memperlihatkan jaringan ini berjalan terstruktur. Para telemarketing digaji Rp 4 juta per bulan dengan target merekrut 250 pemain baru. Jika target tidak tercapai, gaji mereka dipotong hingga Rp 1,5 juta.

"Praktik ini menunjukkan adanya sistem manajemen yang terencana, mengarah pada kejahatan terorganisasi berbasis digital," ujar jaksa saat itu.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit