BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan perkara tindak pidana perjudian online dengan terdakwa Chandra Wijaya alias Monster dan Dinda Nuramaliah kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Batam, Senin (4/8/2025). Penundaan terjadi lantaran tim penasihat hukum belum menyelesaikan nota pembelaan atau pledoi yang akan dibacakan di persidangan.
"Yang mulia, nota pembelaan terhadap para terdakwa belum rampung. Kami mohon waktu satu minggu untuk membacakannya," ujar penasihat hukum terdakwa di hadapan majelis hakim yang diketuai Douglas Napitupulu, dengan hakim anggota Andi Bayu dan Dina Puspasari.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (11/8/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Gustrio, telah menjatuhkan tuntutan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan kepada Chandra. Sementara Dinda dituntut lima tahun penjara dan denda serupa.
Selain keduanya, sembilan terdakwa lain yang berperan sebagai operator dan telemarketing juga dituntut masing-masing tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Dalam dakwaan, para terdakwa diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dinilai secara bersama-sama mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.
"Chandra merupakan aktor utama yang mengendalikan tiga situs judi online, yakni Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin," terang jaksa dalam persidangan.
Kegiatan tersebut beroperasi dari dua apartemen di kawasan Lubuk Baja, Batam, yaitu Apartemen Aston dan Formosa. Berdasarkan hasil penyelidikan, sistem kerja yang dijalankan menyerupai call center profesional.
Para telemarketing bertugas menyebarkan tautan promosi melalui WhatsApp dan Telegram ke ratusan kontak setiap hari. Mereka ditargetkan merekrut minimal 250 pemain baru setiap bulan, dengan bayaran pokok Rp 4 juta. Namun, apabila tidak mencapai target, gaji dipotong hingga Rp 1,5 juta.
Analisis digital forensik mengungkapkan bahwa total omzet dari ketiga situs tersebut mencapai sekitar Rp 1,43 miliar dalam kurun delapan bulan. Selain merekrut staf dan menyusun sistem kerja, Chandra bersama Dinda juga menyediakan peralatan seperti laptop dan ponsel untuk operasional.
Barang bukti yang telah disita meliputi satu unit laptop Lenovo Legion, delapan unit ponsel dari berbagai merek, dan uang tunai sebesar Rp 38 juta.
Sementara itu, sembilan terdakwa lain yang juga menjalani sidang secara terpisah di antaranya Zidan Akbar, Andi Ismail, dan Wawan Firmansyah. Mereka bertanggung jawab atas promosi situs, interaksi dengan pemain, serta pengelolaan proses pendaftaran dan transaksi.
Jaksa menilai seluruh terdakwa tergabung dalam jaringan perjudian online yang terorganisasi dengan dukungan teknologi digital.
Editor: Gokli
