logo batamtoday
Sabtu, 25 April 2026
PKP BATAM


Terungkap dalam Persidangan, Judi Online di Tiban Residence Capai Omzet Rp 100 Juta per Hari
Selasa, 17-06-2025 | 10:28 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Lima terdakwa kasus Judol di Tiban saat memberikan keterangan sebagai saksi di PN Batam, Senin (16/6/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satu lagi praktik perjudian daring di Kota Batam berhasil diungkap aparat penegak hukum. Kali ini, pengungkapan terjadi di sebuah ruko di kawasan Tiban Residence yang selama ini tampak sepi aktivitas.

Sidang lanjutan atas kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (16/6/2025), dengan menghadirkan lima terdakwa yang diduga menjadi bagian dari struktur operasi jaringan tersebut.

Kelima terdakwa yang dihadirkan adalah Herjanto (manajer keuangan), Hendra Naga Sakti (pengawas lapangan), serta tiga operator konten: Surijanto, Ivan Sopnir, dan Ramendra. Mereka diadili dalam satu berkas perkara dan memberikan kesaksian secara bergiliran di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Douglas Napitupulu.

"Kami hanya menjalankan sistem dan mengunggah konten di situs judi. Gaji kami Rp 5 juta per bulan, dibayar tunai," ungkap Surijanto dalam kesaksiannya.

Menurut pengakuan para terdakwa, seluruh operasional situs dikendalikan melalui grup WhatsApp. Perintah dan laporan diberikan kepada Hendra selaku pemimpin operasional di lapangan. Tugas para operator adalah menjaga situs tetap aktif dan menarik minat pengguna.

Namun, keterangan paling mencolok datang dari Herjanto. Ia mengaku direkrut oleh Hendra di kawasan Nagoya dengan tawaran gaji sebesar Rp 15 juta per bulan. Herjanto bertugas mengelola transaksi keuangan dari enam situs judi daring yang mulai aktif sejak September tahun lalu.

"Kami beli server dari Kamboja, sekitar seribu dolar per situs," jelasnya kepada majelis hakim.

Menurutnya, jaringan tersebut bisa menghasilkan omzet hingga Rp 100 juta per hari. Seluruh transaksi dilakukan secara daring dan terpantau melalui grup pesan instan.

Sidang juga mengungkap Herjanto sempat melarikan diri ke Malaysia dengan membawa uang tunai hampir Rp 1 miliar dalam bentuk Rupiah dan dolar. Ia ditangkap saat pelarian dengan membawa dua paspor. Dalihnya, ia lupa mengembalikan paspor lama saat membuat yang baru, alasan yang dinilai janggal oleh hakim mengingat peran sentralnya dalam pengelolaan dana.

Sementara itu, Hendra mengaku pernah menjalankan operasi serupa di Filipina sebelum menerapkan sistem manajemen konten judi online tersebut di Batam. "Salah satu situs kami buat tampilannya beda sendiri, untuk variasi," ujarnya.

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada ranah lokal. "Ada indikasi kuat keterlibatan jaringan internasional. Kami akan menelusuri aliran dana dan peran pihak lain di luar negeri," tegas jaksa dalam persidangan.

Kelima terdakwa saat ini ditahan di Lapas Barelang dan dijerat dengan pasal-pasal terkait perjudian daring yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa secara lebih mendalam.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit