logo batamtoday
Sabtu, 25 April 2026
PKP BATAM


Tuntutan Terdakwa Pengelola Judi Online di Tiban Residence Batam Empat Kali Ditunda
Jum\'at, 01-08-2025 | 12:48 WIB | Penulis: Redaksi
 
Terdakwa Hendra Naga Bakti dkk, terdakwa pengelola situs judi online RGOCasino yang beroperasi dari Ruko The Residence Tiban Blok A Nomor 5, Sekupang, saat menjalani persidangan di PN Batam. (Dok Batamtoday.com)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perkara perjudian daring yang melibatkan Hendra Naga Bakti, terdakwa pengelola situs judi online RGOCasino yang beroperasi dari Ruko The Residence Tiban Blok A Nomor 5, Sekupang, Kota Batam, kembali ditunda untuk keempat kalinya.

Penundaan ini memicu sorotan publik, mengingat kasus tersebut tergolong besar dan menyeret sejumlah pihak lain yang dituntut secara terpisah. Dilihat di laman SIPP PN Batam, penundaan pertama terjadi Rabu (9/7/2025); kedua Rabu (16/7/2025); ketiga Rabu (23/7/2025); keempat Rabu (30/7/2025). Alasan penundaan penuntut umum belum menyiapkan surat tuntutan.

Dalam persisangan sebelumnya, jaksa penuntut umum Dinar Sagesti, Ari Pratama dan Desi Paswarati --dari Kejaksaan Agung RI-- menyebut Hendra terlibat aktif sebagai pemimpin operasional (Leader Customer Service) situs judi online RGOCasino yang beralamat di https://rgohero.com/. Dalam dakwaan, ia bersama saksi-saksi lainnya --yang telah dituntut dalam berkas terpisah-- diduga menyebarkan, mentransmisikan, dan mengelola informasi elektronik bermuatan perjudian tanpa hak.

"Terdakwa bukan hanya merekrut karyawan, tapi juga bertanggung jawab atas pengumpulan dana dari pemain, serta pengawasan operasional dan keuangan situs judi," ujar jaksa.

Modus Judi Online di Balik Ruko Elit

Kasus ini bermula ketika Hendra, mantan agen judi online di Manila, dikenalkan kepada Heri Janto alias Riza, yang kemudian mengajaknya membuka layanan perjudian daring untuk pasar Indonesia, khususnya Kota Batam. Pertemuan mereka di kawasan Nagoya pada April 2023 berujung pada pembukaan markas operasional di Tiban Residence.

Hendra ditunjuk sebagai pemimpin layanan pelanggan (Leader CS) dan langsung merekrut tiga staf yakni Surianto, Ramendra Sagita Sitepu, dan Ivan Sofnir. Mereka bertugas menangani layanan pelanggan melalui live chat, memproses deposit dan penarikan dana (withdraw), serta mendampingi pemain selama permainan berlangsung.

Operasi harian mereka dibantu oleh perangkat lengkap seperti laptop, internet cepat, serta dua rekening bank: satu untuk deposit (BCA a.n. Sun Lie) dan satu lagi untuk withdraw (BRI a.n. Nurulina Waruwu).

"Seluruh aktivitas pemrosesan transaksi dan interaksi pemain dikelola dari lokasi yang sama dengan sistem shift," ungkap jaksa.

Dalam situs RGOCasino, para pemain harus mendaftar dan menyetor dana minimal Rp 10.000 untuk memperoleh kredit permainan. Jenis permainan yang ditawarkan meliputi slot, blackjack, bacarat, roulette, bola, hingga casino live.

Pemenang dalam permainan tidak ditentukan oleh keahlian, melainkan menggunakan sistem RNG (Random Number Generator) yang secara otomatis mengacak angka atau gambar. "Penentuan menang-kalah murni berbasis keberuntungan. Sistem RNG yang digunakan menghasilkan payout acak tanpa pola yang bisa diprediksi," terang jaksa menukil keterangan ahli digital forensik dalam berkas.

Ditangkap Polisi Siber, Terancam Pasal Berlapis

Keberadaan aktivitas ilegal ini terendus oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Pada 5 Desember 2024, aparat menangkap Hendra dan tiga stafnya di lokasi operasional di Tiban. Pengembangan penyidikan kemudian menjaring Heri Janto pada 18 Desember 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Jaksa mendakwa Hendra dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian, masing-masing dalam alternatif tuntutan.

Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Douglas Napitupulu, dengan anggota Andi Bayu Mandala Putra dan Feri Irawan, dijadwalkan kembali dengan agenda pembacaan surat tuntutan pada Rabu (6/8/2025) mendatang.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit