BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (14/8/2025) malam.
Tiga dari empat tersangka merupakan mantan pejabat UPP Tanjunguban dan saat ini masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), meski sudah berdinas di luar wilayah Bintan.
Mereka adalah IS, eks Kepala UPP Tanjunguban periode 2021-2023; M, bekas Kepala Seksi Kesyahbandaran pada periode yang sama; dan SN, mantan Kasi Lalu Lintas UPP Tanjunguban 2021-2024. Satu tersangka lain yakni RP, agen kapal sekaligus Direktur PAB.
"Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Kejari Bintan, Rusmin, saat konferensi pers.
Para tersangka langsung ditahan di Rutan Tanjungpinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain Pasal 2, 3, 5, 11, dan 12, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidik juga telah memeriksa 22 saksi dan menyita 544 bundel dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar, yang berasal dari potensi pendapatan negara atas pelayanan kapal Rig Setia yang berlabuh di perairan Kawasan Industri Bintan, Lobam.
Editor: Gokli
