logo batamtoday
Sabtu, 02 Mei 2026
PKP BATAM


Dugaan Korupsi PNBP Rp 1,7 Miliar, Kejari Bintan Benarkan Geledah Kantor UPP Kelas I Tanjunguban
Kamis, 07-08-2025 | 13:48 WIB | Penulis: Harjo
 
Kajari Bintan, Rusmin bersama jajaran, saat konferensi pers terkait penggeledahan di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, yang dilakukan tim penyidik, pada Rabu (6/8/2025), mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB. (Foto: Harjo)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban. Hal ini ditandai dengan langkah penggeledahan yang dilakukan tim penyidik selama hampir delapan jam pada Rabu (6/8/2025), mulai pukul 09.30 hingga 17.00 WIB.

Kajari Bintan, Rusmin, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bintan, Bintan Buyu, menyampaikan penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas dugaan penyimpangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam periode 2016 hingga 2022.

"Dari hasil penyelidikan sementara, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sebesar Rp 1,7 miliar akibat penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dilakukan tanpa pembayaran PNBP terlebih dahulu," ungkap Rusmin, Kamis (7/8/2025).

Dugaan praktik melawan hukum tersebut terkait dengan jasa pelayanan pelabuhan terhadap sebuah kapal RIG yang berlabuh di wilayah kerja UPP Tanjunguban, tepatnya di Kawasan Industri Bintan Industrial Estate (BIE) Lobam.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan juga telah memeriksa 22 orang saksi, yang berasal dari internal Kantor UPP maupun pihak swasta. Menurut Rusmin, jumlah saksi kemungkinan akan terus bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

"Kami terus mendalami peran para pihak yang terlibat. Penggeledahan ini bagian dari upaya mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara terang dugaan korupsi yang terjadi," jelasnya.

Rusmin juga menegaskan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejari Bintan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit