BATAMTODAY.COM, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mendesak Kejaksaan Agung untuk segera mengajukan permohonan red notice kepada Interpol guna mempercepat proses penangkapan tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah, pengusaha atau raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai red notice penting agar otoritas penegak hukum Malaysia dapat bergerak sesuai aturan internasional dalam menangkap Riza Chalid, yang saat ini diduga berada di Johor, Malaysia.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice. Karena kalau red notice keluar, maka otoritas Malaysia akan tunduk pada aturan Interpol," ujar Boyamin, Sabtu (26/7/2025), seperti dilansir Antara.
- BACA JUGA: Kejagung Segera Terbitkan Red Notice dan Surat DPO Buru Stafsus Nadiem Makarim Jurist Tan
Jika red notice tak kunjung diterbitkan, Boyamin mendorong Kejaksaan Agung untuk menyidangkan Riza Chalid secara in absentia.
Langkah ini dinilai penting agar aset-aset milik Riza, baik di dalam maupun luar negeri, dapat disita dengan menggunakan ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
MAKI menduga saat ini berada di Malaysia dan telah menikah dengan kerabat dari keluarga sultan di Negeri Jiran.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa pernikahan tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak empat tahun lalu, dengan kerabat keluarga bangsawan dari salah satu negara bagian di Malaysia.
"Saya sudah memastikan Riza Chalid ada di Malaysia. Ia diduga menikah dengan kerabat sultan dari negara bagian, Di Malaysia ada dua sultan yakni negara bagian J dan K," kata Boyamin.
Menurut Boyamin, Riza Chalid saat ini lebih banyak menetap di wilayah Johor, Malaysia. Informasi yang diungkapkan Boyamin itu juga terucap dari sumber di internal penegak hukum Kejaksaan.
Diduga Riza Chalid berada di Johor dan menikah dengan kerabat Sultan Kelantan."Kita sudah profiling," ucap sumber yang enggan disebutkan namanya ini.
Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyiapkan serangkaian langkah terkait keberadaan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid yang saat ini berada di Malaysia dan diduga telah menikah dengan kerabat dari keluarga sultan di Negeri Jiran.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu mendukung kejaksaan dalam penegakan hukum.
"Prinsipnya informasi yang kita terima dari mana pun tentang keberadaan MRC akan dipertimbangkan dan menjadi bahan kajian oleh penyidik untuk menentukan langkah dan bekerja sama dengam pihak-pihak terkait ke depannya," ujarnya.
Anang menegaskan, kerja sama tersebut dalam upaya menghadirkan MRC ke Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Sekaligus menghormati kedaulatan masing-masing pihak terkait," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan Riza Chalid mangkir dari panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis (24/7/2025). Pemanggilan kedua sedang dijadwalkan oleh penyidik Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Riza Chalid belum hadir memenuhi panggilan.
Di sisi lain, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) juga telah menjalin koordinasi dengan pihak imigrasi dan polisi Malaysia untuk memantau keberadaan Riza Chalid.
Menteri Imipas, Agus Andrianto, mengatakan Riza telah meninggalkan Indonesia sejak Februari 2025. "Kami terus pantau bersama Kejaksaan dan otoritas Malaysia. Lokasi keberadaannya sudah terdeteksi," tegas Agus.
Editor: Surya
