logo batamtoday
Kamis, 30 April 2026
PKP BATAM


Detektif Partikelir Lacak Keberadaan Jurist Tan di Australia, Kejagung Mulai Proses Red Notice Interpol
Jumat, 25-07-2025 | 15:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Boyamin Saiman, Detektif Partikelir/Koordinator MAKI. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Keberadaan Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, semakin terindikasi berada di Australia. Hal ini disampaikan oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), usai melakukan penelusuran langsung selama sepekan di sejumlah kota di Negeri Kanguru.

Dalam keterangannya, Boyamin menyebut dirinya telah melakukan pelacakan sejak 17 Juli 2024 hingga 25 Juli 2025 di Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, hingga Sydney. Hasil penelusurannya menunjukkan bahwa Jurist Tan diduga menetap di kawasan Waterloo, New South Wales, bersama suaminya berinisial ADH dan seorang anak mereka.

"Saya memang mendekati alamat yang diduga tempat tinggal Jurist Tan, tetapi tidak berinteraksi langsung karena posisi saya sebagai detektif partikelir yang tunduk pada hukum negara setempat," ujar Boyamin dalam keterangan resminya saat transit di Manila, Filipina, sebelum kembali ke Indonesia, Jumat (25/7/2025).

Ia mengaku telah menyerahkan seluruh temuan lapangan kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, termasuk data alamat, foto suami Jurist Tan, serta nomor ponsel Indonesia yang masih digunakan keduanya. Informasi tersebut dikirimkan secara daring untuk mendukung percepatan proses pemulangan tersangka melalui jalur resmi.

Boyamin juga menjelaskan bahwa berdasarkan data Imigrasi, Jurist Tan meninggalkan Jakarta menuju Singapura pada awal Mei 2025, yang kemudian diduga langsung melanjutkan penerbangan ke Australia dan menetap di Sydney selama dua bulan terakhir.

"Saya sempat mencari informasi di Alice Springs seperti dugaan awal, tapi tidak ditemukan jejak apa pun. Fokus kini tertuju pada Sydney, meski ada kemungkinan dia juga sempat ke Ashford, kota asal suaminya," tambah Boyamin.

Sejalan dengan upaya tersebut, Boyamin mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang pada hari yang sama, Jumat (25/7/2025), mulai memproses pengajuan Red Notice melalui Interpol. Tahap awal telah dilakukan dengan mempublikasikan nama Jurist Tan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di media nasional.

"Red Notice ini penting agar keberadaannya secara resmi masuk dalam pantauan Interpol pusat di Lyon, Prancis. Jika sudah masuk, maka aparat negara mana pun, termasuk Australia, wajib menangkap dan mendeportasi Jurist Tan ke Indonesia," jelasnya.

Boyamin berharap langkah ini menjadi jalan pembuka bagi pemulangan Jurist Tan ke tanah air agar dapat diproses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, MAKI juga terus mendorong Kejaksaan untuk mengembangkan penyidikan kasus ini.

"Kami mendesak Kejagung agar mengusut tuntas perkara ini, termasuk jika ada dugaan keterlibatan tokoh lain seperti Nadiem Makarim. Jika ditemukan minimal dua alat bukti, maka semestinya ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.

MAKI juga siap mengajukan gugatan praperadilan jika penyidikan dianggap mandek atau tidak berkembang, terutama dalam hal penambahan tersangka.

Boyamin menutup keterangannya dengan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan menyerahkan hasil temuannya kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit