BATAMTODAY.COM, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook Jurist Tan masih belum diketahui keberadaannya setelah dua kali mangkir pemeriksaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan segera mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO) dan red notice untuk memburu mantan staf khusus (stafsus) Mendkbudristek Nadiem Makarim itu.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyidik masih berupaya melayangkan panggilan ketiga untuk pemeriksaan Jurist Tan terlebih dahulu, namun jika tidak diindahkan maka bakal langsung menerbitkan surat DPO.
"Ada persyaratan-persyaratan dahulu yang harus dipenuhi," ujar Anang, Minggu (27/7/2025).
Jurist Tan diduga berada di luar negeri. Kejagung akan menerbitkan red notice untuk meminta penegak hukum di seluruh dunia menemukan tersangka apabila terus mangkir dari pemeriksaan.
Jurist Tan diketahui sudah absen dari panggilan penyidik sejak 18 dan 21 Juli 2025. Penyidik masih terus berupaya menemukan dia untuk memintai keterangan seputar kasus chromebook.
Kasus tersebut berawal saat Kemendikbudristek mengadakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) jenjang PAUD hingga SMA pada 2020-2022 untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Proyek itu berupa pengadaan sebanyak 1,2 juta unit laptop chromebook dengan jumlah anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan dana alokasi khusus (DAK).
Kejagung menyatakan tujuan pengadaan perangkat TIK berupa 1,2 juta laptop chromebook untuk siswa sekolah tidak tercapai karena Chrome OS banyak kelemahan untuk daerah 3T, sehingga perbuatan tersangka dinilai merugikan keuangan negara.
Penggunaan chromebook sangat tergantung pada koneksi internet. Padahal, akses internet di banyak wilayah Indonesia belum merata.
Penyidik kemudian menggelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dalam penetapan empat tersangka. Mereka yakni sebagai berikut:
1. Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek.
2. Sri Wahyuningsih, mantan direktur sekolah dasar Kemendikbudristek.
3. Ibrahim Arief, konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
4. Jurist Tan, mantan staf khusus mendikbudristek (saat ini masih di luar negeri)
Keempat tersangka kasus chromebook tersebut dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Surya
