logo batamtoday
Jum'at, 01 Mei 2026
PKP BATAM


Perburuan Sepekan Keberadaan Jurist Tan di Australia
Jum\'at, 25-07-2025 | 09:28 WIB | Penulis: Redaksi
 
Jurist Tan adalah mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim , tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. (Foto: Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) resmi memulai langkah hukum untuk memburu Jurist Tan, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Upaya itu ditandai dengan permohonan Red Notice ke Interpol, menyusul diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Nadiem Makarim, tersebut.

Langkah Kejagung mendapat dukungan dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Selama sepekan terakhir, Boyamin mengaku melakukan pelacakan langsung ke Australia untuk mencari keberadaan Jurist Tan. Ia menyambangi sejumlah kota, mulai dari Brisbane, Gold Coast, Alice Springs, Canberra, hingga Sydney.

"Semua data hasil penelusuran saya di Australia, termasuk dugaan lokasi tempat tinggal Jurist Tan di kawasan Waterloo, New South Wales, telah saya serahkan ke penyidik Kejagung," ujar Boyamin dalam keterangannya sebelum kembali ke Indonesia, Jumat (25/7/2025).

Jurist Tan diduga tinggal bersama suaminya yang berinisial ADH dan seorang anak mereka. MAKI menyebut telah mengantongi alamat lengkap, foto ADH, serta nomor ponsel yang masih aktif digunakan oleh pasangan tersebut. Meski telah mendekati alamat tempat tinggal mereka di Sydney, Boyamin mengaku tak melakukan kontak langsung untuk menghindari pelanggaran hukum lintas negara.

Jejak Digital dan Keberangkatan ke Australia

Informasi dari pihak imigrasi menunjukkan bahwa Jurist Tan meninggalkan Indonesia awal Mei 2025, dengan penerbangan menuju Singapura. MAKI menduga Singapura hanya sebagai titik transit sebelum yang bersangkutan melanjutkan perjalanan ke Australia.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa Jurist Tan berada di Alice Springs, namun penelusuran di lapangan tak membuahkan hasil. MAKI meyakini bahwa Jurist Tan menetap di Sydney, dan jika pun berpindah, kemungkinan besar hanya ke Ashford, kota kelahiran sang suami.

Kejaksaan sendiri pada Jumat (25/7/2025) telah menerbitkan pengumuman DPO di sejumlah media nasional. Penerbitan DPO merupakan syarat administratif dalam proses pengajuan Red Notice ke Interpol pusat di Lyon, Prancis. Jika disetujui, keberadaan Jurist Tan akan menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum di negara tempat ia berada, termasuk Australia, untuk segera menangkap dan mendeportasinya ke Indonesia.

Empat Tersangka, Satu Desakan

Jurist Tan merupakan satu dari empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022 di Kemendikbudristek. Tiga tersangka lainnya adalah:

  • Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi;
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada 2020-2021;
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur Sekolah Menengah Pertama dan KPA di periode yang sama.

Kasus ini menyeret nama besar lantaran proyek pengadaan laptop Chromebook senilai miliaran rupiah diduga sarat penyimpangan.

MAKI juga mendesak Kejagung agar tidak berhenti pada keempat tersangka. Nama Mendikbudristek Nadiem Makarim disebut-sebut dalam kaitan tanggung jawab jabatan.

"Jika ada minimal dua alat bukti, maka sudah sepatutnya Kejagung menetapkannya sebagai tersangka," ujar Boyamin. Ia bahkan menyatakan siap menggugat Kejagung lewat jalur praperadilan bila tak ada perkembangan berarti dalam kasus ini.

Penerbangan Boyamin dari Sydney ke Manila, lalu ke Jakarta, menutup perjalanan investigatifnya. Namun tekanan terhadap Kejagung untuk menuntaskan perkara ini tampaknya belum akan mendarat dalam waktu dekat.

Editor: Surya

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit