logo batamtoday
Jum'at, 30 Januari 2026
PKP BATAM


Tewaskan Rekan Kerja di Dinas CKTR Batam, Faras Kausar Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 14-07-2025 | 16:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Terdakwa Faras Kausar, usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Batam, Senin (14/7/2025). (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri (PN) Batam mulai mengadili kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Hafiz Rinanda (29), seorang pegawai honorer Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Batam. Terdakwa dalam perkara ini, Faras Kausar (26), tak lain rekan kerja sekaligus kerabat korban.

Sidang perdana digelar di ruang PN Batam pada Senin (14/7/2025), dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, Susanto Martua. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Verdian Martin, didampingi hakim anggota Irpan Lubis dan Welly Irdianto.

"Terdakwa secara sadar dan sengaja merencanakan pembunuhan terhadap korban dengan cara membeli pisau, lalu mendatangi korban di kantor CKTR dan melakukan penyerangan," ungkap jaksa Susanto Martua, saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menjerat Faras dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selain itu, jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, serta Pasal 354 ayat (2) juncto Pasal 353 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Menurut Susanto Martua, tragedi berdarah ini bermula dari kesalahpahaman saat keduanya mengikuti pengarahan di lantai dua kantor CKTR, Senin pagi, 14 April 2025. Ketika Hafiz bertepuk tangan sebanyak tiga kali, Faras merasa dilecehkan dan tersinggung.

"Faras kemudian meninggalkan kantor sekitar pukul 09.00 WIB dan pulang ke kosnya di Jalan Kartini. Di sana, ia mengganti pakaian dan mulai merencanakan pembunuhan, termasuk membeli pisau," jelas Susanto.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Faras membeli sebilah pisau di pusat perbelanjaan Top 100 Tiban. Setelah mengganti baju ke seragam dinas, ia kembali ke kantor dengan pisau terselip di pinggang. Faras tiba di kantor sekitar pukul 11.13 WIB, tepat saat Hafiz tengah duduk di depan pos jaga bersama tiga rekan kerja lainnya.

Menurut jaksa, Hafiz sempat menyapa dan mengulurkan tangan untuk bersalaman. Namun, Faras langsung mengeluarkan pisau, bergerak ke belakang korban, lalu menggorok leher Hafiz dari sisi kiri sebanyak tiga kali. Hafiz masih sempat berdiri dan berjalan beberapa langkah sambil memegangi lehernya yang bersimbah darah, sebelum akhirnya roboh ke lantai.

Seorang saksi berinisial H berhasil merebut pisau dari tangan Faras dan mendorongnya ke arah pagar besi. Pegawai lain pun segera berlari meminta pertolongan. "Tindakan terdakwa dilakukan dalam keadaan sadar dan dengan persiapan matang, sehingga unsur perencanaan terpenuhi," tegas Susanto Martua.

Penasihat hukum Faras menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit