logo batamtoday
Kamis, 11 Juni 2026
PKP BATAM


Kejari Batam Tunggu Berkas Perkara Penyiksaan ART di Kawasan Sukajadi dari Polresta Barelang
Selasa, 01-07-2025 | 16:08 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan praktik kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali mencoreng wajah kemanusiaan, kali ini terjadi di kawasan elite Sukajadi, Kota Batam.

Intan, ART asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, dilaporkan menjadi korban penyiksaan oleh majikannya sendiri. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengungkapkan SPDP kasus ini dikirim penyidik Polresta Barelang pada 30 Juni 2025. "Untuk menindaklanjuti SPDP itu, kita akan menerbitkan surat penunjukan kepada tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengikuti proses perkembangan penyidikan," kata Priandi saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).

Dalam dokumen yang diterima Kejaksaan, tertera dua nama tersangka, yakni Roslina, majikan korban, dan Merlin, ART lain yang juga bekerja di rumah tersebut. "Keduanya dijerat dengan Pasal Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Priandi.

Saat ini, pihak Kejaksaan tinggal menunggu berkas perkara rampung dari penyidik.

Kasus ini mencuat setelah masyarakat melapor ke kepolisian pada Minggu, 22 Juni 2025, usai viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan wajah korban dalam kondisi luka. Laporan tersebut memicu penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, yang kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka pada gelar perkara Senin (23/6/2025).

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, menjelaskan kekerasan bermula dari masalah sepele. "Pemicu awal diduga akibat kandang anjing peliharaan Roslina tidak tertutup, hingga terjadi perkelahian antar hewan. Salah satu anjing terluka, dan itu memicu kemarahan R yang langsung menganiaya korban," kata Debby.

Merlin, sesama ART di rumah tersebut, disebut juga terlibat dalam penganiayaan. "M atas perintah Roslina juga turut memukul korban," jelas Debby.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan kekerasan, antara lain raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, serta tiga buku catatan berisi daftar kesalahan korban. Catatan itu, kata polisi, dijadikan dasar untuk memotong gaji korban.

Lebih menyakitkan, sejak bekerja pada Juni 2024, Intan diketahui belum pernah menerima upah sepeser pun dari haknya sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Dari penyelidikan terungkap pula pola kekerasan yang berulang, mulai dari pemukulan karena telat bangun tidur hingga paksaan memakan kotoran hewan. "Dugaan kekerasan seksual juga sedang kami dalami," ujar Debby.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 30 juta.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Batam menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan penyidikan. "Pada prinsipnya, kami tinggal menunggu berkas perkaranya dari penyidik," kata Priandi.

Kasus Intan membuka tabir gelap praktik eksploitasi tenaga kerja rumah tangga yang kerap tersembunyi di balik dinding rumah mewah. Aparat penegak hukum kini dihadapkan pada tugas penting untuk memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban, bukan sekadar menjadi semboyan.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2026 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit