BATAMTODAY.COM, Batam - Intan, Asisten Rumah Tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menjadi korban kekerasan brutal oleh majikannya di kawasan elite Sukajadi, Kota Batam, masih dalam kondisi trauma berat dan belum mampu berkomunikasi. Korban mengalami gangguan psikologis serius akibat tindakan penganiayaan yang diduga berlangsung selama dua bulan.
Perwakilan keluarga korban sekaligus pegiat kemanusiaan, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Pascal, menyatakan kondisi psikis Intan belum stabil. Bahkan, untuk sekadar bertemu orang lain pun masih menjadi tantangan.
"Psikisnya sangat terguncang. Ia masih depresi berat dan belum bisa diajak berbicara. Bahkan bertemu dokter pun dia merasa takut," ungkap Romo Pascal saat ditemui, Selasa (24/6/2025).
Meski demikian, secara fisik Intan mulai menunjukkan perbaikan dan kini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Batam. Fokus utama saat ini, kata Romo, adalah pemulihan menyeluruh, baik dari sisi kesehatan maupun pendampingan hukum.
"Kami utamakan proses pemulihan dulu. Saat ini, belum dibahas soal pemulangan ke kampung halaman. Fokus kami adalah mendampingi hingga dia pulih dan proses hukumnya selesai," tegasnya.
Tersiksa hingga Dipaksa Makan Kotoran Anjing
Kasus ini mencuat setelah video dugaan kekerasan terhadap Intan beredar luas di media sosial. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, kekerasan dilakukan oleh majikan berinisial R (Rosliana, 44) dan ART lain berinisial M (Merlin, 22) yang mengaku bertindak karena tekanan dari pelaku utama.
"Korban pernah dipaksa makan kotoran anjing. Itu sesuai dengan keterangan korban dan hasil penyelidikan," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025).
Penyiksaan bermula dari insiden dua anjing peliharaan pelaku bertengkar akibat kandang yang tidak tertutup rapat. Sejak itu, Intan menerima perlakuan keji secara berulang, menggunakan berbagai alat seperti raket listrik, kursi lipat, dan ember, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.
Kedua pelaku, Rosliana dan Merlin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan pada Minggu (22/6/2025) setelah gelar perkara dilakukan. "Laporan kami terima setelah video tersebar. Korban langsung kami evakuasi dan amankan para saksi. Proses hukum berjalan," ujar AKP Debby.
Upah Tak Pernah Dibayar, Hanya 'Buku Dosa'
Lebih memprihatinkan, sejak mulai bekerja pada Juni 2024, Intan tak pernah menerima gaji sepeser pun, meski dijanjikan Rp 1,8 juta per bulan. Sebaliknya, korban justru dikenai potongan dan denda sepihak oleh majikan atas kesalahan sepele seperti bangun terlambat atau salah mengiris daging.
"Majikan mencatat kesalahan korban dalam buku yang disebut 'buku dosa'. Dari awal bekerja, Intan belum pernah menerima upah," imbuh AKP Debby.
Penyidikan Masih Berlanjut
Romo Pascal menegaskan pihaknya terus mengikuti proses hukum dan berharap penyidikan dapat mengungkap fakta lebih dalam. Mengingat keterbatasan keterangan dari korban, masih ada kemungkinan penambahan pasal terhadap para tersangka.
"Kasus ini belum tergali sepenuhnya. Kami beri ruang pada pihak kepolisian untuk mendalami. Bisa saja ada pasal tambahan," tutup Romo Pascal.
Editor: Gokli